Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan di Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (22/8/2022).
Dikatakan Politikus Golkar Kalsel ini, manfaat dari masyarakat membayar pajak adalah untuk membangun daerah.
“Pembangunan jalan serta fasilitas lainnya yang biayanya berasal dari keuangan daerah, itu hasil dari pembayaran pajak masyarakat,” kata dia.
Salah satunya, sambung dia, pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2011 tersebut.
“Di Sosper hari ini perlu saya sampaikan perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB),” terang dia di hadapan tokoh dan warga Kecamatan Kusan Hilir peserta Sosper.
Lebih lagi, jelas dia, sudah menjadi hak masyarakat untuk mengetahui besaran biaya pajak yang wajib dibayar sesuai Perda, sehingga tidak terjadi pembayaran diluar kewajiban atau pungli.
“Walaupun, sampai hari ini saya belum menemukan kasus seperti itu, tapi kalau ada masyarakat yang mengalami, silahkan laporkan kepada pimpinan Samsat atau ke kami, saya jamin langsung ditindaklanjuti,” janji dia.
Menambahkan, Kasi Pelayanan PKB/BBNKB UPPD Samsat Batulicin, Hariyadi memaparkan setiap kendaraan bermotor mempunyai variasi biaya pajak sesuai dengan bobot dan harga jualnya.
“Untuk menghitung berapa pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan, berdasarkan rumusnya sesuai dengan peraturan adalah, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot dikalikan tarif, maka didapatan hasil untuk pajak kendaraan bermotor,” papar dia saat diminta menjadi Narasumber dalam Sosper Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang pajak daerah tersebut.
Sebagai contoh, lanjut dia, sesuai peraturan untuk jenis minibus dengan NJKB 100 juta rupiah, dengan bobot 1,050.
“Kemudian mempunyai tarif sebesar 1,5 persen. Maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp1.575.000,” contoh dia.
Digelarnya Sosper legislator DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi atau Paman Yani ini pun disambut antusias oleh masyarakat setempat.
Kepala Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir, Zainal Ilmi mengaku Sosper ini sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan wawasan serta kepedulian dan kesadaran terhadap pembayaran pajak.
“Apa yang sudah disampaikan akan kami lanjutkan ke masyarakat. Terlebih bukan hanya paparan, tetapi kami dibekali salinan perdanya oleh Paman Yani sebagai bentuk tranparansi,” antusias dia.
Selain memberikan salinan Perda, diakhir kegiatan Paman Yani menyempatkan untuk memberikan bingkisan kepada masyarakat serta cendramata untuk pemerintah desa.