Tanah Bumbu, FENOMENA.ID –Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu telah mengamankan (LS) 31 pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.
LS dan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,07 gram diamankan polisi di Jln. Veteran desa Barokah, Simpang Empat pasa Selasa (28/3/23) kemarin.
Humas Polres Tanah Bumbu, AKP Sarianto mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
“Pada hari Selasa 28 Maret kemarin sekitar pukul 21.30 WITA, kita berhasil mengamankan satu orang laki-laki inisial LS yang padanya ditemukan barang bukti seperti yang terlampir dikolom barang bukti,” ungkap Sarianto.
“Selanjutnya tsk dan BB dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,” tandas dia.
Adapun barang bukti yang diamankan Polisi, satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 gram, dua buah pipet kaca, satu buah kotak bekas serum warna biru bertuliskan Hanasui, satu Unit handphone merk samsung warna hitam.
satu bungkus plastik klip, satu buah timbangan digital, satu buah korek api warna merah, satu buah sendok sabu warna merah dan satu bungkus bekas makanan ringan Mi Goreng.