Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Bravo! Polres Tanah Bumbu melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil menggagalkan peredaran 83 gram narkoba jenis sabu-sabu di Bumi Bersujud.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, SIK melalui Kasi Humas, IPTU Jonser Sinaga membenarkan keberhasilan tersebut.
“Tersangka berinisial MAM (31) diamankan petugas lantaran mengantongi 16 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 83 gram,” beber Jonser melalui grup perpesanan instan WhatApp Massengger Media Polres Tanah Bumbu, Kamis (4/1/2024).
Jonser membeberkan, tersangka diamankan pada hari Rabu Tanggal 3 Januari 2024 sekitar pukul 15.40 WITA.
“Tersangka diamankan saat berada di Jalan Kodeco KM 4 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat,” beber dia.
Kemudian, sambung dia, saat digeledah dari tangan warga Jalan An Nur Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat ini petugas menemukan 2 paket narkoba jenis sabu-sabu.
Hasil interogasi petugas, tersangka mengaku menyimpan barang bukti lain di sebuah rumah di Jalan Transmigrasi Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat.
“Hasilnya, petugas menemukan 14 paket sabu-sabu lagi hingga barang bukti berjumlah 16 paket dengan berat 83 gram,” sambung dia.
Barang bukti lain, 2 buah sendok sabu, 1 buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan.
“Satu set alat hisap sabu-sabu milik tersangka,” terang dia.
Kemudian, juga diamankan 1 buah timbangan digital warna biru.
“Digunakan tersangka saat mengedarkan sabu-sabu,” jelas Jonser.
Turut menjadi barang bukti, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah plastik kresek warna hitam.
1 buah bungkus makanan merk BANANA CHIPS warna kuning, 1 bungkus plastik klip dan 1 unit HP Merk OPPO warna biru.
Tersangka dan barang kemudian digelandang kehadapan penyidik Satres Narkoba Polres Tanah Bumbu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka terancam terjerat pasal 112 junto 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun kurungan penjara,” tegas dia.