Bravo! Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba

- Jurnalis

Kamis, 1 Juni 2023 - 10:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu meringkus 2 pria terduga jaringan pengedar narkoba di Kecamatan Satui, Rabu (31/5/2023).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo,SIK melalui Kasi Humas, IPTU Jonser F Sinaga membenarkan terkait penangkapan 2 pria tersebut.

“Tersangka berinisial TS (36) dan SH (52), diamankan di Kecamatan Satui,” terang Jonser F Sinaga melalui perpesanan instan WhatApp Massengger, Kamis (1/6/2023).

Kedua tersangka, diduga merupakan jaringan pengedar narkoba yang beraksi di Kecamatan Satui.

Sebelumnya, petugas mengamankan TS di Desa Tegal Sari sekitar Pukul 18.00 WITA.

Dari tangan TS, petugas mengamankan 7 paket kecil sabu-sabu seberat 0,31 gram.

Baca Juga :  Terjerat Kasus Narkoba, Mahasiswi di Tanbu Diamankan Polisi

Serta, 2 butir pil ekstasi warna abu-abu dengan berat 0,8 gram.

Petugas juga mengamankan satu pipet kaca, sendok kecil terbuat dari sedotan dan 1 bungkus plastik klip.

Serta, menyita uang tunai Rp 200 ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

“TS selain pemakai juga pengedar,” beber Jonser.

Baca Juga : Polres Tanah Bumbu Amankan Perempuan Pemilik 4 Paket Sabu-sabu

Berselang satu jam, lanjut Jonser, setelah melakukan pengembangan petugas kembali mengamankan tersangka SH di tempat berbeda.

“SH diamankan di Desa Satui Barat,” lanjut dia.

Dari tangan SH, petugas menyita 7 paket sabu-sabu dengan berat 16,42 gram beserta satu timbangan digital.

Barang bukti lain, petugas juga membawa 1 sendok sabu dan 2 bungkus klip plastik.

Baca Juga :  Umbar Kemesraan, Kapolres-Dandim Tanbu Komitmen Bangun Sinergitas

Serta, uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp 1 Juta.

Saat diamankan, jelas Jonser, tersangka SH sedang santai sambil berbaring di dalam rumahnya.

“Kemudian,barang bukti ditemukan di dalam tas slempang yang tergantung di dinding rumahnya,” jelas dia.

Kedua tersangka terduga jaringan pengedar narkoba di Kecamatan Satui ini digelandang ke Polres Tanah Bumbu.

Bersama barang bukti, TS dan SH meringkuk di sel tanahan.

Keduanya, terancam dijerat pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman dari 5 tahun kurungan penjara hingga pidana mati,” tutup Jonser.

Berita Terkait

Ditipu Pakai Bukti Transfer Palsu, Toko Elektronik di Simpang Empat Tanah Bumbu Rugi Puluhan Juta
3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan
Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar
Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!
Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu
Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam
Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba
Polres Tanah Bumbu Amankan Perempuan Pemilik 4 Paket Sabu-sabu

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:08 WITA

Ditipu Pakai Bukti Transfer Palsu, Toko Elektronik di Simpang Empat Tanah Bumbu Rugi Puluhan Juta

Sabtu, 23 November 2024 - 12:29 WITA

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan

Jumat, 22 November 2024 - 05:48 WITA

Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar

Selasa, 17 September 2024 - 18:50 WITA

Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!

Jumat, 1 Maret 2024 - 01:49 WITA

Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu

Berita Terbaru

berita terkini

HUT ke-80 RI, Kapolres Ikuti Upacara Bendera di Kantor Walikota Jakut

Selasa, 19 Agu 2025 - 11:02 WITA

berita terkini

Polsek Tanjung Priok Bersama Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah

Selasa, 19 Agu 2025 - 10:54 WITA