Bejat! Setubuhi Bocah 8 Tahun, Polres Tanah Bumbu Ringkus Predator Anak

- Jurnalis

Rabu, 9 Agustus 2023 - 14:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Sungguh bejat aksi dari pria asal Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berinisial NN (38) ini lantaran diduga tega menyetubuhi anak tirinya, bocah perempuan berusia 8 tahun.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas Jonser Sinaga mengungkapkan pelaku NN (38) saat ini sudah ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Satui.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Polsek Satui,” ungkap Jonser melalui grup WhatApp Massenger Media Polres Tanah Bumbu, Rabu (8/8/2023).

Kasus terungkap setelah aksi pelaku NN (38) dipergoki orang tua korban.

“Aksi pelaku ini dilakukan pada Jumat sore (7/8/2023) di sebuah peternakan atau kandang ayam di Kecamatan Satui,” ungkap dia lagi.

Baca Juga :  Terlibat Peredaran Narkoba, Pria Pengangguran Ditangkap Petugas Satresnarkoba Tanbu

Kejadian berawal saat pelaku sedang memperbaiki kandang ayam. Pelaku mengajak korban untuk menemani ke kandang ayam tersebut.

Ibu kandung korban saat kejadian tengah mencuci piring di rumah tak jauh dari kandang ayam.

Selesai mencuci, ibu kandung korban tidak menemukan korban terlihat diluar kandang ayam.

Penasaran, ibu korban kemudian mendekati kandang ayam dan memergoki suaminya tersebut menyetubuhi anak perempuannya yang masih bocah.

“Ibu kandung korban langsung bereaksi dengan menarik korban keluar dari kandang ayam untuk diselamatkan,” jelas Jonser.

Korban kemudian dibawa ibunya ke rumah keluarganya di salah satu desa masih di Kecamatan Satui.

Baca Juga :  Dapat Info Warga, Polres Tanbu Ciduk Pelaku Narkoba

“Di sana kemudian korban menceritakan perbuatan ayah tirinya ke ibu kandungnya,” bener Jonser.

Geram dan tak terima, ibu kandung korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Satui.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung menangkap pelaku di kandang ayam tempat terjadinya pencabulan,” terang dia.

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku dan korban.

“Untuk menentukan jenis perbuatan terduga pelaku terhadap korban,” sebut dia.

Pelaku terancam dijerat pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur.

“Ancaman hukuman diatas 12 tahun kurungan penjara,” tegas Jonser.

Berita Terkait

Pemkot Jakut Usir Pokja PWI, Kabid Humas: Mereka Dipengaruhi ‘Toxic’ yang Terbuang dari PWI
Lebarkan Jalan Sekumpul, Pemkab Banjar buat Rekayasa
Baksos Terus Mengalir, Ujang Lembeng Bawa Perubahan Besar Untuk Tim 17 GRIB Jaya Korwil 01 Tanjung Priok
Jelang Haul KH Kasyful Anwar, Pemkab Banjar Benahi PJU
Polres Tanahbumbu gelar Kegiatan Kopi Manis di Kecamatan Kuranji
Wabup Tanahbumbu buka Turnamen Biliar Batulicin Open 2025
Danrem 101 Antasari Pimpin Sertijab Dandim 1022 Tanahbumbu
Sinergi Pemerintah Daerah dan Kominda: Kunci Hadapi Tantangan Kompleks

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 14:00 WITA

Pemkot Jakut Usir Pokja PWI, Kabid Humas: Mereka Dipengaruhi ‘Toxic’ yang Terbuang dari PWI

Selasa, 22 April 2025 - 23:31 WITA

Lebarkan Jalan Sekumpul, Pemkab Banjar buat Rekayasa

Minggu, 20 April 2025 - 15:38 WITA

Baksos Terus Mengalir, Ujang Lembeng Bawa Perubahan Besar Untuk Tim 17 GRIB Jaya Korwil 01 Tanjung Priok

Jumat, 18 April 2025 - 06:23 WITA

Jelang Haul KH Kasyful Anwar, Pemkab Banjar Benahi PJU

Kamis, 17 April 2025 - 20:51 WITA

Polres Tanahbumbu gelar Kegiatan Kopi Manis di Kecamatan Kuranji

Berita Terbaru

berita terkini

Lebarkan Jalan Sekumpul, Pemkab Banjar buat Rekayasa

Selasa, 22 Apr 2025 - 23:31 WITA

berita terkini

Jelang Haul KH Kasyful Anwar, Pemkab Banjar Benahi PJU

Jumat, 18 Apr 2025 - 06:23 WITA