Bejat! Setubuhi Bocah 8 Tahun, Polres Tanah Bumbu Ringkus Predator Anak

- Jurnalis

Rabu, 9 Agustus 2023 - 14:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Sungguh bejat aksi dari pria asal Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) berinisial NN (38) ini lantaran diduga tega menyetubuhi anak tirinya, bocah perempuan berusia 8 tahun.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas Jonser Sinaga mengungkapkan pelaku NN (38) saat ini sudah ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Satui.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Polsek Satui,” ungkap Jonser melalui grup WhatApp Massenger Media Polres Tanah Bumbu, Rabu (8/8/2023).

Kasus terungkap setelah aksi pelaku NN (38) dipergoki orang tua korban.

“Aksi pelaku ini dilakukan pada Jumat sore (7/8/2023) di sebuah peternakan atau kandang ayam di Kecamatan Satui,” ungkap dia lagi.

Baca Juga :  Siaga Musim Hujan, Koramil Simpang Empat Bersih-bersih Saluran Air

Kejadian berawal saat pelaku sedang memperbaiki kandang ayam. Pelaku mengajak korban untuk menemani ke kandang ayam tersebut.

Ibu kandung korban saat kejadian tengah mencuci piring di rumah tak jauh dari kandang ayam.

Selesai mencuci, ibu kandung korban tidak menemukan korban terlihat diluar kandang ayam.

Penasaran, ibu korban kemudian mendekati kandang ayam dan memergoki suaminya tersebut menyetubuhi anak perempuannya yang masih bocah.

“Ibu kandung korban langsung bereaksi dengan menarik korban keluar dari kandang ayam untuk diselamatkan,” jelas Jonser.

Korban kemudian dibawa ibunya ke rumah keluarganya di salah satu desa masih di Kecamatan Satui.

Baca Juga :  Miliki 1 gram Sabu-sabu, Polres Tanah Bumbu Amankan Warga Desa Sarigadung

“Di sana kemudian korban menceritakan perbuatan ayah tirinya ke ibu kandungnya,” bener Jonser.

Geram dan tak terima, ibu kandung korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Satui.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung menangkap pelaku di kandang ayam tempat terjadinya pencabulan,” terang dia.

Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap terduga pelaku dan korban.

“Untuk menentukan jenis perbuatan terduga pelaku terhadap korban,” sebut dia.

Pelaku terancam dijerat pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur.

“Ancaman hukuman diatas 12 tahun kurungan penjara,” tegas Jonser.

Berita Terkait

Polsek Pademangan Gelar Jumat Berkah, Bagikan Snack untuk Warga
Meriahkan Tahun Baru Islam, Ribuan Warga Pademangan Barat Gelar Pawai Obor
Jumat Curhat di Pulau Harapan, Kapolres Kepulauan Seribu Serukan Perangi Kejahatan
Jelang Libur Sekolah 2025, Pengunjung Dufan Capai 6 ribu Orang
Perdana! Nailoong Show di Dufan, Pengunjung: Lucu Gembul Bikin Gemas
Kapolres Kepulauan Seribu Gelar Bhakti Religi di Masjid Al Hidayah Pulau Harapan
Tangkal Premanisme dan Judol, Binmas Pulau Tidung Gandeng Tokoh Masyarakat
Polsek Koja Gelar Patroli Skala Sedang, Cegah Tawuran dan Kejahatan Jalanan

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 02:01 WITA

Polsek Pademangan Gelar Jumat Berkah, Bagikan Snack untuk Warga

Sabtu, 28 Juni 2025 - 01:57 WITA

Meriahkan Tahun Baru Islam, Ribuan Warga Pademangan Barat Gelar Pawai Obor

Jumat, 27 Juni 2025 - 19:35 WITA

Jumat Curhat di Pulau Harapan, Kapolres Kepulauan Seribu Serukan Perangi Kejahatan

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:22 WITA

Jelang Libur Sekolah 2025, Pengunjung Dufan Capai 6 ribu Orang

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:02 WITA

Perdana! Nailoong Show di Dufan, Pengunjung: Lucu Gembul Bikin Gemas

Berita Terbaru

berita terkini

Polsek Pademangan Gelar Jumat Berkah, Bagikan Snack untuk Warga

Sabtu, 28 Jun 2025 - 02:01 WITA

berita terkini

Jelang Libur Sekolah 2025, Pengunjung Dufan Capai 6 ribu Orang

Jumat, 27 Jun 2025 - 18:22 WITA

berita terkini

Perdana! Nailoong Show di Dufan, Pengunjung: Lucu Gembul Bikin Gemas

Jumat, 27 Jun 2025 - 17:02 WITA