Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu bersama Pemadam Kebakaran (Damkar) Tanah Bumbu menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM) yang buka pada malam Jumat.
Kasatpol PP Kabupaten Tanah Bumbu Anwar Salujang melalui Kabid Trantibum Linmas Pati Raja Wani mengatakan pihaknya melakukan patroli dengan sasaran THM pada Kamis (6/7/23) malam atau malam jumat.
Dari hasil patroli tersebut, Pati mengatakan hampir seluruh THM di wilayah Kecamatan Simpang Empat masih ditemukan THM yang melanggar aturan, padahal beberapa THM lain tutup.
“Padahal sudah ada ketentuan yang melarang THM buka atau beroperasi pada malam Jumat. Sesuai Surat Edaran Bupati tentang larangan melakukan kegiatan prostitusi dan waktu penyelenggaraan tempat hiburan malam (THM),” ujar Pati.
SE tersebut diterbitkan sebagai upaya menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta pencegahan tindak kriminal di wilayah Tanbu.
Pati Raja Wani menekankan, agar para pengusaha THM mengikuti aturan SE tersebut pihaknya aka terus melakukan patroli.
“Ciptakan penegakan peraturan dan kondisi masyarakat yang tertib dan aman serta mendukung motto Kabupaten Tanah Bumbu Menuju Serambi Madinah,” tandas Pati.
Adapun isi SE larangan melakukan penyelenggaraan THM (Karaoke/Bilyard) atau usaha sejenisnya pada hari kamis malam.
Disebutkan untuk hari-hari lainnya dapat buka mulai pukul 20.00 – 01.00 wita.
Terkait dua THM yang buka pada malam jumat, maka Satpol PP tindak THM dengan mengamankan dokumen dan peralatannya untuk di bawa ke Kantor Satpol PP sebagai bagian dari proses selanjutnya.