Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Pria berinisial AN (25) warga Jalan Provinsi Desa Sekapuk Kecamatan Satui ,Tanahbumbu terpaksa berurusan dengan polisi dan mendekam di sel tahanan lantaran tega menganiaya sang pacar yang masih berstatus mahasisw.
Kapolres Tanahbumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP H Iberahim Made Rasa membenarkan perihal kejadian tersebut.
“Setelah mendapat laporan dari korban, sekitar jam 10.21 Rabu malam (9/11/2022) petugas unit Resmob Satreskrim dan unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanahbumbu menangkap terlapor pelaku pengiayaan di pal 4.Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat,” beber dia di ruang kerjanya kantor Polres Tanahbumbu, Kamis (10/11/2022).
Dijelaskan dia, penganiayaan berawal saat korban berinisial HLM (18) seorang mahasiswi warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan bersama temannya Ratna Kumala dan pacarnya berkunjung ke salah satu kos di Jalan Karang Jawa Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat.
Korban HLM berangkat bersama Ratna Kumala dan pacarnya sekitar jam 12.00 wita dan sampai di indekos teman korban jam 03.00 wita.
Kemudian, sambung dia, tidak berselang lama, pelaku AN datang dan menerobos masuk ke dalam indekos yang diikuti oleh korban HLM.
“Setelah itu, pelaku AN memukul tangan dan menendang kami korban HLM hingga mengalami luka memar,” sambung dia.
Tidak terima dianiaya, korban HLM lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanahbumbu.
“Pelaku kemudian diamankan oleh petugas dan mengakui perbuatannya dihadapan penyidik,” terang dia.
Pelaku, lanjut AKP Made, terancam dijerat pasal 351 KHUP tentang penganiayaan.”Ancaman hukuman terhadap pelaku atas perbuatannya diatas 5 tahun kurungan penjara,” tutup dia.