Aniaya Pacar, Pemuda Warga Kecamatan Satui Dipolisikan

- Jurnalis

Kamis, 10 November 2022 - 00:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Pria berinisial AN (25) warga Jalan Provinsi Desa Sekapuk Kecamatan Satui ,Tanahbumbu terpaksa berurusan dengan polisi dan mendekam di sel tahanan lantaran tega menganiaya sang pacar yang masih berstatus mahasisw.

Kapolres Tanahbumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP H Iberahim Made Rasa membenarkan perihal kejadian tersebut.

“Setelah mendapat laporan dari korban, sekitar jam 10.21 Rabu malam (9/11/2022) petugas unit Resmob Satreskrim dan unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanahbumbu menangkap terlapor pelaku pengiayaan di pal 4.Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat,” beber dia di ruang kerjanya kantor Polres Tanahbumbu, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga :  Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar

Dijelaskan dia, penganiayaan berawal saat korban berinisial HLM (18) seorang mahasiswi warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan bersama temannya Ratna Kumala dan pacarnya berkunjung ke salah satu kos di Jalan Karang Jawa Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat.

Korban HLM berangkat bersama Ratna Kumala dan pacarnya sekitar jam 12.00 wita dan sampai di indekos teman korban jam 03.00 wita.

Kemudian, sambung dia, tidak berselang lama, pelaku AN datang dan menerobos masuk ke dalam indekos yang diikuti oleh korban HLM.

Baca Juga :  Aniaya Istri, Residivis Dibekuk Resmob Polres Tanbu

“Setelah itu, pelaku AN memukul tangan dan menendang kami korban HLM hingga mengalami luka memar,” sambung dia.

Tidak terima dianiaya, korban HLM lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanahbumbu.

“Pelaku kemudian diamankan oleh petugas dan mengakui perbuatannya dihadapan penyidik,” terang dia.

Pelaku, lanjut AKP Made, terancam dijerat pasal 351 KHUP tentang penganiayaan.”Ancaman hukuman terhadap pelaku atas perbuatannya diatas 5 tahun kurungan penjara,” tutup dia.

Berita Terkait

Ditipu Pakai Bukti Transfer Palsu, Toko Elektronik di Simpang Empat Tanah Bumbu Rugi Puluhan Juta
3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan
Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar
Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!
Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu
Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam
Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba
Bravo! Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:08 WITA

Ditipu Pakai Bukti Transfer Palsu, Toko Elektronik di Simpang Empat Tanah Bumbu Rugi Puluhan Juta

Sabtu, 23 November 2024 - 12:29 WITA

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan

Jumat, 22 November 2024 - 05:48 WITA

Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar

Selasa, 17 September 2024 - 18:50 WITA

Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!

Jumat, 1 Maret 2024 - 01:49 WITA

Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu

Berita Terbaru

berita terkini

Twofold Club: Menari di Antara Energi dan Elegansi

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:06 WITA

berita terkini

Munir Diprediksi Unggul di Pemilihan Ketua PWI Pusat, Ini Alasannya!

Jumat, 29 Agu 2025 - 14:21 WITA

berita terkini

Demi Kenyamanan Jamaah Haul KH Abdussukur, Pemkab Banjar Perbaiki PJU

Kamis, 28 Agu 2025 - 18:20 WITA