Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tanah Bumbu H Ambo Sakka bersama DPRD serta Forkopimda setempat meninjau lokasi longsor Jalan Nasional dan rumah warga nyaris ambruk diduga akibat aktivitas pertambangan batubara di lingkungan RT07 Desa Satui Barat Kecamatan Satui, Kamis, (8/9/2022).
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari aduan masyarakat terdampak aktivitas pertambangan.
Sebelumnya, dilokasi yang sama ruas jalan trans kalimantan kilometer 171 mengalami keretakan dan penurunan sepanjang kurang lebih 300 meter dengan kedalaman kurang nyaris mencapai 1 meter.
Sekda Pemkab Tanah Bumbu, H Ambo Sakka mengatakan baik Pemkab, pihak perusahaan dan warga sepakat untuk membentuk tim independen yang diberada dibawah kendali pemerintah daerah terkait penyelesaian kerusakan jalan dan pemukiman warga.
“Pihak perusahaan juga akan mengembalikan atau menimbun lokasi keretakan sehingga konstruksi jalan tidak akan berubah lagi,” terang dia.
Dengan di bentuknya tim tersebut tentunya akan memberikan solusi dalam penyelesaian permasalahan jalan maupun pemukiman warga yang terdampak oleh aktivitas pertambangan saat ini.
“Semoga dengan waktu sekitar 15 hari kedepan semua kesepakatan akan menemukan titik kesepatan warga terkait permasalahan ini,” harap dia.
Adapun tuntutan masyarakat kepada pihak perusahaan hanya ganti rugi bangunan rumah, tanah serta jaminan hidup, sebab mereka tidak bisa beraktivitas seperti biasa untuk menenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Sementara, untuk penghentian aktivitas tambang dan segala macam perizinan terkait pertambangan kewenangan pemerintah pusat. Pemkab sebatas memberikan rekomendasi dampak dari aktivitas pertambangan tersebut.
Saat ini, kita juga menunggu hasil dari kajian balai jalan apakah jalan ini akan di alihkan atau tetap digunakan, sebab jalan ini merupakan kewenagan balai jalan,” jelas dia.
Menanggapi, Kepala Tehnik Tambang PT. Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB), Arifin Noor Ilmi, memastikan pihaknya bekerja berdasarkan acuan dan kajian lingkungan serta dengan perizinan yang lengkap.
“Perusahaan kami dalam melakukan pertambangan sudah sesuai dengan perizinan dan kajian lingkungan yang disetujui pemerintah,” yakin dia.
Lebih lagi, sambung dia, keberadaan IUP PT MJAB yang saat ini beraktivitas dengan titik lokasi terjadinya kerusakan jalan dan pemukiman warga cukup jauh antara 200-250 meter.
“Jarak jalan maupun rumah warga terdampak dekat dengan bibir lubang galian yang ditinggalkan penambangnya dan itu jelas bukan aktivitas dari perusahaan kami, justru aktivitas kami melakukan perbaikan tebing lubang galian tersebut yang diketahui oleh Pemkab setempat,” bantah dia.
Terkait pembinaan warga berada di ring satu lokasi aktivitas pertambangan kami, pihak perusahaan sudah memperhatikan baik itu berupa tali asih dan santuan setiap bulan juga telah berjalan.
“Kami tidak menutup mata dan tidak benar PT MJAB tak memiliki itikad baik, kami punya bukti-bukti yang konkrit,” tutup dia.