Nekat Tutup Segel Bangunan Ilegal, Polsek Koja: Tunggu Laporan dari Provinsi

- Jurnalis

Kamis, 30 Mei 2024 - 20:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Baru saja diberikan sanksi berupa penyegelan, para pekerja Bangunan Komersil ilegal di Simpang Lima Semper, Koja, Jakarta Utara sudah nekat berani menutup segel tersebut.

Tentunya perbuatan tersebut telah melanggar hukum dan terancam terpidanakan. Sebab tertulis dalam segel ;

“Bangunan ini Disegel melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021,”  bunyi segel tersebut.

Ancaman Pidana

Baca Juga :  Bimtek Pembekalan Kepala Desa Pasca Pelantikan, Langkah Kongkrit Jadikan Kepala Desa Yang Baik

“Barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan Pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 ayat 1 KUHP),” lanjut bunyi segel tersebut.

Menanggapi informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Alex Chandra menyatakan pihaknya hanya menunggu laporan Pidana tersebut masuk ke aduan Polisi.

Baca Juga :  Peringati HUT Bhayangkara 79 di Jakut, TNI-Polri dan Forkopimko Gelar Lomba Mancing

“Kita nunggu dari Pemprov yang buat laporan,” ujar Alex.

Pantauan wartawan di lokasi, usai dilakukan penyegelan Bangunan ilegal di Simpang Lima Semper oleh Sudin Citata, para pekerja langsung menutup segel tersebut dengan menggunakan rolling door Bangunan.

“Ini disuruh sama atasan pak, saya hanya pekerja ga tau apa-apa,” ujar Akbar salah satu pekerja di lokasi.

Berita Terkait

Hebohkan Medsos! Polisi Selidiki Pengendara yang Cekcok Sambil Bawa Senjata Api di Tanah Bumbu
Rayakan HUT RI ke-80, Bupati Tanah Bumbu Serahkan Sejumlah Penghargaan dan Bantuan
Perayaan HUT RI ke-80, Ratusan Warga Binaan Lapas Batulicin Dapat Remisi
HUT RI Ke-80 Bupati Tanah Bumbu Rayakan Dengan Simbol Kesederhanaan
Usai Jalani Latihan Fisik dan Mental, Sebanyak 48 Anggota Paskibraka Tanah Bumbu Dikukuhkan
Terbaik ke-2 Se-Kalsel, Bupati Tanah Bumbu Terima Penghargaan Atas Capaian Realisasi Investasi
Bandara Bersujud Ditetapkan Sebagai Bandara Internasional, Bupati Tanah Bumbu: Dampak Positif Untuk Daerah
Peringati HUT ke-75 Kabupaten Banjar, DPRD gelar Rapat Paripurna Istimewa

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:42 WITA

Hebohkan Medsos! Polisi Selidiki Pengendara yang Cekcok Sambil Bawa Senjata Api di Tanah Bumbu

Senin, 18 Agustus 2025 - 07:30 WITA

Rayakan HUT RI ke-80, Bupati Tanah Bumbu Serahkan Sejumlah Penghargaan dan Bantuan

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:49 WITA

Perayaan HUT RI ke-80, Ratusan Warga Binaan Lapas Batulicin Dapat Remisi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:44 WITA

HUT RI Ke-80 Bupati Tanah Bumbu Rayakan Dengan Simbol Kesederhanaan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:04 WITA

Usai Jalani Latihan Fisik dan Mental, Sebanyak 48 Anggota Paskibraka Tanah Bumbu Dikukuhkan

Berita Terbaru

berita terkini

Perayaan HUT RI ke-80, Ratusan Warga Binaan Lapas Batulicin Dapat Remisi

Minggu, 17 Agu 2025 - 16:49 WITA

Advertorial

HUT RI Ke-80 Bupati Tanah Bumbu Rayakan Dengan Simbol Kesederhanaan

Minggu, 17 Agu 2025 - 16:44 WITA