Jakarta, FENOMENA.ID – Perusahaan pinjaman online (pinjol) AdaKami buka suara mengenai berita adanya dugaan korban bunuh diri dan penagihan pinjaman online alias pinjol tidak sesuai ketentuan.
Manajemen AdaKami mengatakan pihaknya masih melakukan investigasi mendalam. Selain itu, AdaKami juga telah dipanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu, 20 September 2023 dan Kamis, 21 September 2023 mengenai hal itu.
“Kemarin kami sudah dipanggil oleh OJK untuk memberikan penjelasan dan juga kami diminta penjelasan dari AFPI,” ujar Pria yang akrab disapa Dino Vega, melansir liputan6.com.
Mengenai pemberitaan dugaan korban bunuh diri, AdaKami masih belum mengantongi informasi tambahan untuk menentukan apakah korban itu merupakan nasabah AdaKami atau bukan.
“Mengenai korban bunuh diri. Atas nama CEO AdaKami jika berita itu betul kami tentunya turut bela sungkawa atas kejadian ini. Tapi lebih baik mungkin telusuri dulu berita itu betul atau tidak,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang beredar berdasarkan unggahan akun @rakyatvsoinjol yang menerangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur 3 tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.
AdaKami sebagai platform P2P Lending akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti: nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel untuk dilakukan pemeriksaan apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan.