Terciduk! Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan Terancam Kurungan 60 Hari

- Jurnalis

Rabu, 10 Mei 2023 - 19:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FENOMENA.ID – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menegaskan bahwa pelaku truk tanki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan terancam pidana kurungan paling lama 60 hari. Ini sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, “Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” tegas Asep Kuswanto dalam keterangan resminya melalui Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Agung Suwardiana, Rabu (10/5/23).

Baca Juga :  Kecam Aksi Ranmor Bersenjata, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok: Kita Kejar Pelaku

Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007, “Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air. Sanksinya, ungkap Asep, tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 dan paling banyak Rp. 20.000.000,00.

Baca Juga :  Curhatan Warga Tak Kunjung Diperhatikan Kelurahan, Lurah Papanggo Janji Datangi Kantor RW 02

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Polda Metro Jaya, sanksi tegas ini dapat diterapkan,” kata Asep.

Berita Terkait

Anggota DPRD Banjar gelar Reses di Lokasi Banjir
Prihatin Korban Banjir di Banjar, Politikus Gerindra berikan Bantuan
Legislator DPRD Banjar Bantu Warga Korban Banjir
Anggota DPRD Banjar Hadiri Musrenbang di Kecamatan Martapura Timur
Prihatin Kondisi SDN Dalam Pagar Ulu 2, DPRD Banjar; Perbaiki!
Peduli!, Legislator DPR RI asal Kalsel bantu Korban Kebakaran di Banjar
Gelar Rakoor Pengawasan 2025, Inspektorat Banjar; Menjaga Tata Kelola Pemerintah
Legislator DPR RI asal Kalsel Tinjau Pembangunan Jalan di Banjar jelang Haul Sekumpul

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 06:19 WIB

Anggota DPRD Banjar gelar Reses di Lokasi Banjir

Minggu, 2 Februari 2025 - 21:22 WIB

Prihatin Korban Banjir di Banjar, Politikus Gerindra berikan Bantuan

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:29 WIB

Legislator DPRD Banjar Bantu Warga Korban Banjir

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:20 WIB

Anggota DPRD Banjar Hadiri Musrenbang di Kecamatan Martapura Timur

Sabtu, 18 Januari 2025 - 14:02 WIB

Prihatin Kondisi SDN Dalam Pagar Ulu 2, DPRD Banjar; Perbaiki!

Minggu, 12 Januari 2025 - 22:36 WIB

Peduli!, Legislator DPR RI asal Kalsel bantu Korban Kebakaran di Banjar

Rabu, 25 Desember 2024 - 05:41 WIB

Gelar Rakoor Pengawasan 2025, Inspektorat Banjar; Menjaga Tata Kelola Pemerintah

Selasa, 10 Desember 2024 - 17:20 WIB

Legislator DPR RI asal Kalsel Tinjau Pembangunan Jalan di Banjar jelang Haul Sekumpul

Berita Terbaru

Legislator

Anggota DPRD Banjar gelar Reses di Lokasi Banjir

Senin, 3 Feb 2025 - 06:19 WIB

Legislator

Legislator DPRD Banjar Bantu Warga Korban Banjir

Minggu, 2 Feb 2025 - 17:29 WIB