Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Dibawah komando IPTU Muhammad Yamin, Polsek Karang Bintang Polres Tanah Bumbu berhasil menggagalkan peredaran 29 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,13 gram di Desa Sumber Wangi, Kamis (27/4/2023).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Saryanto membenarkan terkait keberhasilan Kapolsek Karang Bintang, IPTU Muhammad Yamin bersama jajaran dalam menggagalkan aksi peredaran barang haram tersebut.
“Pelaku terduga pengedar narkoba berinisial WA (37). Diamankan Kapolsek Karang Bintang bersama personil di Desa Sumber Wangi,” terang AKP Saryanto melalui perpesanan instan WhatApp Massengger, Jumat (28/4/2023).
Terpisah, Kapolsek Karang Bintang, IPTU Muhammad Yamin membeberkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya traksaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah mendapat laporan, bersama personil langsung menuju TKP untuk melakukan penggrebekan,” beber dia melalui perpesanan instan WhatApp Massengger di hari yang sama.
Saat sampai di TKP yang merupakan rumah terduga pelaku, IPTU Muhammad Yamin bersama personil langsung melakukan penyergapan.
“Saat pelaku keluar dari dalam kamar dirumahnya, langsung kami amankan,” sambung dia.
Baca juga : Berantas Narkoba! Polsek Karang Bintang Tangkap Pengedar Sabu di Desa Selaselilau
Saat dilakukan penggeledahan, Yamin bersama personil akhirnya berhasil menemukan barang bukti narkoba yang disembunyikan di dalam lemari pendingin.
“Di dalam kulkas milik pelaku kami temukan 29 paket sabu-sabu siap edar seberat 9,13 gram,” terang dia.
Lebih lanjut, dikatakan Yamin, diakui pelaku sudah 3 bulan menjalani bisnis barang haram di wilayah hukum Polsek Karang Bintang.
“Kemudian, pengakuannya mendapatkan sabu-sabu dengan sistem ranjau,” lanjut dia.
Jadi, sambung Yamin, antara penyuplai dengan pelaku tidak saling kenal, hanya komunikasi melalui selular untuk lokasi pengambilan barang haram.
“Penyuplai memberikan titik lokasi dimana narkoba ditinggalkan. Biasanya di semak-semak,” jelas dia.
Baca Juga : Apes! Kepergok Kamtongi 29 Paket Sabu Saat Lintasi Polsek Karang Bintang, Dua Pelaku Ini Diringkus Polisi
Setelah beberapa jam melakukan penggeledahan, pelaku bersama barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Karang Bintang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan penyidik.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara,” sebut dia.
Sebelumnya, sejak menjabat Kapolsek Karang Bintang, IPTU Muhammad Yamin bersama personil setiap bulan kerap berhasil mengamankan pengedar narkoba yang beraksi untuk bertransaksi.
Dipastikan Yamin, ini merupakan bentuk konsistensi terhadap komitmennya untuk memberantas habis peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Karang Bintang.
Bahkan, untuk mempermudah kerjanya, Yamin membuat sayembara bagi masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkoba akan mendapatkan imbalan.
“Setelah saya buat sayembara, nyaris semua giat kita berasal dari laporan masyarakat,” tutup dia.