Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu melayangkan surat teguran pertama (SP 1) yang ditujukan untuk bangunan-bangunan yang berdiri di atas Drainase dan pinggir jalan, disepanjang Jln. Dharma Praja Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah, Kamis (23/2/2023).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang Undangan (PPUD) Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu, Sunandar Manto Alam mengatakan pihaknya telah memberikan surat peringatan (SP) 1 pada bangunan liar di jalan tersebut.
“Pelaksanaannya dari jam 10.00 WITA sampai selesai. Hal ini akan terus digencarkan berdasarkan perda yang berlaku,” kata Sunandar melalui keterangan tertulis kepada Fenomena.id, Senin (27/2/2023).
Kata Sunandar, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Perda Kabupaten Tanbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Nota Dinas Nomor B/090 /Pol-Dam-P1/2/2023.