Heboh! Penahanan Ijazah Karyawan Komida Dilaporkan Ke Menaker

redaksi02
3 Okt 2026 13:11
4 menit membaca

JAKARTA, FENOMENA.ID — Dugaan penahanan ijazah karyawan Koperasi Simpan Pinjam Mitra Dhuafa (KOMIDA) memasuki babak baru. Pada Kamis (1/10/2026), Fajrin Mulis mengadukan dugaan tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan meminta pemerintah turun tangan memeriksa kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan KOMIDA.

 

Fajrin menyebut pengaduan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial agar praktik perusahaan tidak berjalan secara sewenang-wenang, khususnya apabila terdapat kebijakan internal yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Saya ingin ada perubahan di negeri ini. Perusahaan jangan sampai sewenang-wenang menerapkan aturan yang bertentangan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan,” ujar Fajrin kepada pewarta.

 

Dalam pengaduannya, Fajrin meminta Kementerian Ketenagakerjaan menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak di internal KOMIDA, yakni Manajer Legal Tentrem Wibowo, staf HRD Novi, serta Ketua Pengurus KOMIDA Sugeng Priyono.

 

Ia juga meminta pemerintah memeriksa kebijakan perusahaan, perjanjian kerja, peraturan internal, serta dokumen lain yang berkaitan dengan dugaan penyimpanan atau penahanan ijazah karyawan. Langkah tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya muncul keterangan yang berbeda dari jajaran internal KOMIDA mengenai persoalan ijazah karyawan.

 

Pengaduan ke Menteri Ketenagakerjaan bukan menjadi akhir langkah Fajrin Mulis sebagai insan pers. Ia juga tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana, termasuk terkait dugaan pemberian informasi yang tidak benar kepada pers oleh Manajer Legal KOMIDA, Tentrem Wibowo.

 

“Apabila informasi yang disampaikan kepada wartawan terbukti sengaja menyesatkan dan berujung menghambat atau menghalangi hak pers dalam memperoleh informasi, persoalan tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum dengan merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” pungkasnya

 

*Pengamat Hukum Ketenagakerjaan: Pengembalian Tak Menghapus Peristiwa yang Terjadi*

 

Pengamat hukum ketenagakerjaan Shinta A., S.H. menilai persoalan penahanan ijazah merupakan perkara serius dalam hubungan industrial.

 

“Ini pelanggaran berat loh, ijazah itu hak pribadi mutlak yang melekat pada setiap individu sebagai bukti sah pencapaian pendidikan dan identitas formal dari negara, kok perusahaan malah seenaknya menahan,” ujar Shinta.

 

Menurut Shinta, apabila nantinya perusahaan berdalih bahwa ijazah telah dikembalikan kepada pekerja, hal tersebut menurutnya tidak otomatis menghapus persoalan atas tindakan yang sebelumnya telah terjadi.

 

“Meskipun nantinya perusahaan berdalih telah mengembalikan ijazah, hal tersebut tidak menghapuskan sanksi, fakta dan peristiwa hukum yang sudah terjadi,” katanya.

 

Pernyataan tersebut menambah tekanan terhadap KOMIDA, terutama karena sebelumnya terdapat perbedaan keterangan mengenai keberadaan ijazah karyawan dan alasan di balik kebijakan tersebut.

 

Sebelumnya, Manajer Legal KOMIDA, Tentrem Wibowo, membantah adanya penahanan ijazah karyawan. “Tidak ada penahanan ijazah,” ujar Tentrem kepada pewarta saat ditemui di Kantor Pusat KOMIDA, Jumat (14/8/2026).

 

Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pengakuan yang diperoleh pewarta dari seorang staf HRD ketika ditemui di Kantor Pusat KOMIDA pada Senin (3/8/2026).

 

“Iya, saya ditahan ijazahnya,” ujar staf tersebut.

 

Seorang mantan karyawan KOMIDA yang meminta identitasnya dirahasiakan juga mengaku pernah mengalami hal serupa selama bekerja. “Dia berbohong. Benar kok, ijazah saya juga ditahan saat bekerja,” kata sumber tersebut.

 

Persoalan semakin mendapat perhatian setelah muncul keterangan bahwa penyimpanan ijazah tersebut berkaitan dengan kebijakan pencegahan fraud di lingkungan perusahaan.

 

Kini, Fajrin meminta Kementerian Ketenagakerjaan menguji langsung kebenaran berbagai keterangan tersebut melalui pemeriksaan terhadap kebijakan dan dokumen internal KOMIDA.

 

Pengaduan tersebut juga berhadapan dengan kebijakan pemerintah yang secara khusus mengatur persoalan penahanan ijazah.

 

Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. JDIH Kementerian Ketenagakerjaan mencatat surat edaran tersebut ditetapkan pada 20 Mei 2025 dan hingga kini berstatus berlaku.

 

Dalam surat edaran tersebut, pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah maupun dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan untuk bekerja.

 

Karena itu, persoalan yang kini diadukan bukan hanya mengenai ada atau tidaknya ijazah yang disimpan perusahaan, tetapi juga mengenai dasar kebijakan, isi perjanjian kerja, mekanisme penyimpanan, serta alasan hukum yang digunakan perusahaan apabila memang terdapat dokumen pekerja yang berada dalam penguasaan perusahaan.

 

Pengaduan Fajrin kini menempatkan Kementerian Ketenagakerjaan pada posisi penting untuk mengklarifikasi persoalan tersebut secara objektif, termasuk memeriksa keterangan para pihak dan dokumen internal KOMIDA.

 

x
x