Setelah 445,9 Hektare Puso, Sawah Banjar Dibentengi AUTP

redaksi02
1 Okt 2026 09:49
2 menit membaca

Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Kekeringan meninggalkan dampak besar bagi sektor pertanian Kabupaten Banjar. Hingga 26 September 2026, tercatat 1.824,9 hektare sawah terdampak kekeringan dan 445,9 hektare di antaranya mengalami puso.

Kini, petani Banjar disiapkan menghadapi musim tanam berikutnya dengan perlindungan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

Dinas Pertanian Kabupaten Banjar mendapat alokasi AUTP seluas 1.500 hektare untuk musim tanam Oktober-November 2026. Lahan tersebut tersebar di 20 kecamatan.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Banjar, Gusti Rahmatullah, mengatakan program tersebut menjadi salah satu upaya mengurangi risiko kerugian petani akibat gagal panen.

“Periode tanam yang akan diikutkan asuransi adalah periode tanam Oktober-November 2026,” kata Gusti, Rabu (30/9/2026).

Besarnya dampak kekeringan terlihat di sejumlah wilayah. Beruntung Baru menjadi salah satu daerah yang mengalami dampak cukup berat. Dari 366 hektare sawah terdampak, sebanyak 260,5 hektare mengalami puso.

Sementara itu, Kertak Hanyar mencatat 424 hektare sawah terdampak tanpa laporan puso. Martapura Timur juga mencatat 353 hektare terdampak dan belum terdapat laporan puso.

Di tengah kondisi tersebut, AUTP disiapkan untuk memberikan perlindungan jika petani kembali menghadapi gagal panen akibat risiko yang dijamin program.

Risiko yang ditanggung antara lain kekeringan, banjir atau rob, serta serangan organisme pengganggu tumbuhan seperti penggerek batang, wereng, walang sangit, tikus, ulat grayak, blast, tungro dan penyakit tanaman lainnya sesuai ketentuan.

Nilai pertanggungan AUTP mencapai Rp6 juta per hektare per musim tanam.

Petani sebenarnya memiliki kewajiban membayar premi swadaya Rp36 ribu per hektare. Namun khusus alokasi AUTP Kabupaten Banjar 2026, biaya tersebut ditanggung Pemkab Banjar melalui APBD.

Dengan alokasi 1.500 hektare, total premi swadaya yang ditanggung pemerintah mencapai Rp54 juta.

Meski demikian, lahan yang sebelumnya mengalami puso tidak otomatis mendapatkan klaim AUTP 2026. Program tersebut baru berlaku terhadap tanaman yang didaftarkan pada musim tanam Oktober-November.

Gusti menegaskan hingga saat ini belum ada klaim AUTP 2026 karena proses pendaftaran untuk musim tanam tersebut belum terealisasi.

Jika nantinya terjadi kerusakan, petani wajib segera melapor maksimal tujuh hari kerja setelah kejadian. Laporan akan diverifikasi PPL atau POPT melalui sistem SIAP sebelum proses klaim dilanjutkan.

“Dinas Pertanian berharap semakin banyak petani padi yang mengikuti AUTP karena program ini merupakan salah satu instrumen untuk mengurangi risiko usaha tani,” kata Gusti.

Dengan pengalaman musim tanam sebelumnya, ketika ratusan hektare sawah mengalami puso akibat kekeringan, perlindungan asuransi kini menjadi bagian dari persiapan petani Banjar menghadapi musim tanam berikutnya.

x
x