Kedapatan Simpan Narkoba, Dua Warga Tanbu Terpaksa Mendekam

- Jurnalis

Senin, 19 Desember 2022 - 02:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Petugas Polsek Karangbintang mengamankan pria berinisial SU (38) warga RT 1 Desa Pandansari Kecamatan Karangbintang dan NO (33) warga Jalan Plajau Desa Baroqah Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanahbumbu, lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (18/12/2022).

Kapolres Tanahbumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Sarianto mengatakan, penangkapan kedua pelaku secara terpisah.

“Petugas lebih dulu mengamankan SU, kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan NO ditempat berbeda,” terang dia melalui perpesanan instan WhatApps Mesengger Grop Media Polres Tanahbumbu, Senin (19/12/2022).

Dijelaskan dia, dari tangan SU petugas mengamankan barang bukti 5 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,64 gram.

Baca Juga :  Terjerat Kasus Narkoba, Mahasiswi di Tanbu Diamankan Polisi

Barang bukti lain, 1 ( satu ) buah Handphone Merk Vivo warna biru, 2 buah timbangan merk Lesindo, 2 buah mancis warna biru dan ungu, 1 buah Alat Hisap, 1 buah Kartu ATM BRI, 1 buah Buku Tabungan BRI, 1 buah Pipet Kaca serta uang tunai sebesar Rp 1.962.000-.

“Diamankan (tersangka SU) di wilayah hukum Polsek Karangbintang,” jelas dia.

Saat melakukan pengembangan, sambung dia, petugas Polsek Karangbintang kembali mengamankan pelaku NO dirumahnya Desa Baroqah Kecamatan Simpangempat.

Baca Juga :  PPKM Dicabut! Komisi IX Ingatkan Menkes Antisipasi Varian Baru Covid-19

Dari tangan NO, petugas mengamankan barang bukti 8 paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,87 gram.

Ditambah, 13 buah sedotan hisap, 3 buah pipet kaca, 2 buah Handphone Merk Vivo warna Hitam dan merk Samsung warna hitam, 4 buah Alat Hisap, 9 buah mancis warna biru, merah dan ungu, 4 buah gunting, 1 buah ATM Mandiri serta 1 unit Power Bank merk Jims Honey warna pink.

“Kedua pelaku terancam Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap dia.

Berita Terkait

Ditipu Pakai Bukti Transfer Palsu, Toko Elektronik di Simpang Empat Tanah Bumbu Rugi Puluhan Juta
3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan
Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar
Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!
Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu
Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam
Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba
Bravo! Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:08 WITA

Ditipu Pakai Bukti Transfer Palsu, Toko Elektronik di Simpang Empat Tanah Bumbu Rugi Puluhan Juta

Sabtu, 23 November 2024 - 12:29 WITA

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan

Jumat, 22 November 2024 - 05:48 WITA

Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar

Selasa, 17 September 2024 - 18:50 WITA

Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!

Jumat, 1 Maret 2024 - 01:49 WITA

Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu

Berita Terbaru

berita terkini

DPKP Pemkab Banjar gelar Lomba Ketangkasan Pemadam Kebakaran

Sabtu, 30 Agu 2025 - 12:24 WITA

berita terkini

Twofold Club: Menari di Antara Energi dan Elegansi

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:06 WITA

berita terkini

Munir Diprediksi Unggul di Pemilihan Ketua PWI Pusat, Ini Alasannya!

Jumat, 29 Agu 2025 - 14:21 WITA