
Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menunjukkan komitmen kuat dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Hal ini dibuktikan dengan gerak cepat kedua lembaga dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah.
Setelah resmi disampaikan oleh pihak eksekutif pada Senin (18/5/2026), tahapan regulasi langsung memasuki agenda Pemandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung Utama Parlemen, Selasa (19/5/2026).
Langkah adaptif ini diambil sebagai respons positif terhadap dinamika hukum nasional pasca-terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menegaskan bahwa perbaikan tata kelola birokrasi harian adalah harga mati demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif.
Melalui reformasi kebijakan ini, Pemkab Tanah Bumbu ingin memangkas rantai birokrasi yang panjang menjadi sistem yang lebih ringkas dan efisien.
“Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini dirancang untuk memperkuat sistem pelayanan kita di lapangan. Kami ingin memberikan jaminan kepastian hukum yang berkeadilan sekaligus menyajikan kemudahan berusaha yang nyata bagi seluruh pelaku investasi di Bumi Bersujud,” tegas Bupati Andi Rudi Latif.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, berjalan interaktif dan melahirkan berbagai pokok pikiran serta usulan strategis dari pihak legislatif.
Kehadiran jajaran Forkopimda, instansi vertikal, serta Kepala SKPD lingkup Pemkab menjadi bukti solidnya koordinasi antar-lembaga harian di Tanah Bumbu.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, yang hadir mewakili Bupati, menyambut baik seluruh pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dewan.
Beberapa poin akselerasi pelayanan yang disepakati untuk dimatangkan dalam draf akhir perda meliputi:
Salah satu terobosan paling humanis dalam pembahasan Raperda ini adalah adanya komitmen bersama antara Pemkab dan DPRD untuk memberikan “karpet merah” atau kemudahan khusus bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Tidak hanya itu, jajaran otoritas daerah juga sepakat untuk memastikan bahwa aksesibilitas sistem perizinan harian harus ramah terhadap kelompok rentan, seperti:
Melalui hadirnya payung hukum yang modern ini, Pemkab Tanah Bumbu optimistis dapat memacu pemerataan gerak pembangunan infrastruktur, merangsang pertumbuhan wirausaha mandiri, serta mendongkrak kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan menuju Tanah Bumbu yang maju, makmur, dan beradab.

