Polrestro Jakut bongkar Sindikat Curanmor dan narkoba 162 gram sabu hingga 9 motor diamankan

redaksi02
12 Feb 2026 20:29
2 menit membaca

Jakarta, Fenomena.id – Polres Metro Jakarta Utara menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, Kamis 12 Februari 2026.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan tersangka kasus narkotika hasil pengembangan penyelidikan.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Ongkoseno Grandiarso, menjelaskan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial DR yang kehilangan sepeda motor di Jalan Bugis, Tanjung Priok, tepatnya di dekat Mie Pedas AA, pada Rabu 4 Februari 2026 lalu.

 

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyidikan dan berhasil menangkap dua pelaku. Dari tangan keduanya, kami mengamankan sepeda motor milik korban,” ujar Ongkoseno.

Pengembangan kemudian dilakukan terhadap pihak yang diduga sebagai penadah.

 

Dalam proses tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain berupa beberapa unit kendaraan bermotor, senjata tajam, serta narkotika.

 

“Dari pengembangan ini kami tidak hanya mengungkap tindak pidana curanmor, tetapi juga menemukan unsur tindak pidana narkotika. Kami bersinergi dengan Satresnarkoba untuk melakukan penindakan. Namun terduga penadah tidak berada di lokasi saat penggerebekan,” jelasnya.

 

Sejumlah kendaraan yang diamankan telah berhasil diidentifikasi pemiliknya dan akan diserahkan secara simbolis kepada para korban. Para tersangka kasus curanmor dijerat Pasal 477 KUHP.

 

Sementara itu, Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKP Ferdinand, mengungkapkan pihaknya menetapkan empat tersangka dalam kasus narkotika. Dua orang berinisial I dan S dilakukan penahanan, sedangkan dua lainnya berinisial A dan F menjalani rehabilitasi.

 

“Barang bukti yang kami amankan berupa sabu seberat 162,89 gram dan 34 butir ekstasi. Untuk dua tersangka yang ditahan, kami sangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika,” kata Ferdinand.

 

Dalam konferensi pers tersebut, polisi memajang sejumlah barang bukti, antara lain empat unit Honda Beat dengan nomor polisi B 4552 UEV, B 3794 WDM, B 3633 UPK dan satu unit tanpa pelat nomor.

 

Selain itu, turut diamankan dua unit Honda PCX bernopol B 5859 TSK dan B 5161 TTE, serta tiga unit sepeda listrik.

 

Petugas juga menyita sejumlah senjata tajam berupa pisau dapur bergagang hitam, golok bergagang hitam dan merah-hitam, celurit, golok ambon bergagang cokelat muda, satu busur berburu, satu busur, serta 13 anak panah.

 

Penulis : Fajrin Mulis

Editor : Mohammad Apriani

x
x