Jakarta, Fenomena.id – Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Jakarta Utara kembali menyita perhatian publik. Fenomena ini mencuat setelah sejumlah pedagang rokok noncukai terlihat menempelkan stiker bergambar korek api bertuliskan “Berkah Jaya” di lapak dan gerobak mereka, memunculkan dugaan adanya pola peredaran yang terkoordinasi.
Dugaan tersebut semakin ramai dibicarakan lantaran beredar isu adanya aliran dana dari peredaran rokok ilegal yang disebut-sebut mengalir hingga ke oknum aparat penegak hukum. Meski demikian, hingga kini klaim tersebut masih sebatas informasi dari sumber dan belum dapat dibuktikan secara hukum.
Menanggapi kabar itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Ongkoseno, menegaskan bahwa pihak kepolisian telah berulang kali melakukan penindakan terhadap rokok ilegal dan berkoordinasi dengan Bea Cukai.
“Kami sudah beberapa kali melakukan penindakan terkait rokok ilegal tanpa pandang bulu terhadap berbagai macam label dan sudah kami serahkan ke Bea Cukai,” ujar Ongkoseno kepada Fenomena.id, Selasa (23/12).
Namun demikian, saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai isu dugaan keterlibatan oknum polisi dalam aliran dana rokok ilegal, Ongkoseno memilih tidak memberikan penjelasan.
Di lapangan, fakta visual justru berbicara lain. Di sejumlah titik di kawasan Tanjung Priok, pedagang rokok ilegal masih tampak leluasa menjajakan rokok tanpa pita cukai di pinggir jalan. Menariknya, di sejumlah lapak tersebut terpasang stiker serupa bertuliskan “Berkah Jaya”.
Pantauan Fenomena.id dalam beberapa hari terakhir menemukan, antara lain, pedagang rokok ilegal di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang, serta sebuah kios di Jalan Papanggo I, tepatnya di belokan Astra, samping Yayasan Al-Jihad, sama-sama menempelkan stiker identik tersebut.
Apakah keseragaman stiker itu sekadar identitas pedagang, simbol komunitas, atau penanda distribusi tertentu, hingga kini belum ada penjelasan resmi kepolisian.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, dengan alasan keamanan, menyebut bahwa praktik peredaran rokok ilegal di Jakarta Utara sudah lama berlangsung dan diduga melibatkan jaringan yang terstruktur.
“Rokok ilegal di Jakarta Utara big bos-nya Berkah Jaya. Saya tidak tau Berkah Jaya itunsebetulnya PT atau hanya Slogan mereka. Hampir tiap titik ada. Ini kan barang ilegal, seharusnya bisa diklarifikasi ke Bea Cukai atau polisi bagian Krimsus agar lebih jelas” ujar narasumber tersebut.
Sebagai informasi, rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang ancaman hukumannya mencakup pidana penjara dan denda berlipat.
Penulis : Fajrin M
Editor : Mohammad Apriani






