Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Banjar berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram di wilayah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menjelaskan, penangkapan berawal saat sekitar empat anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melakukan patroli rutin di kawasan Jalan Gubernur Suebarjo , Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 14.16 WITA.
Petugas mencurigai sebuah kendaraan Honda Brio dengan nomor polisi KH 1254 yang melaju dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat didekati, pengemudi mencoba melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut.
“Hasil pemeriksaan di dalam mobil ditemukan dua tas berisi 19 paket sabu-sabu dengan total berat 19 kilogram,” ungkap AKBP Fadli. Senin (15/9/2025) pagi.
Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain sejumlah uang tunai, kartu identitas, telepon genggam, kartu ATM, serta kendaraan yang digunakan pelaku.
Kapolres menambahkan, pelaku berinisial S, warga Surabaya, Jawa Timur. Berdasarkan keterangan sementara, S mengaku telah dua kali melakukan pengiriman narkotika, masing-masing di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Motif pelaku diduga kuat karena faktor ekonomi.
” Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegas Kapolres.
Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp34 miliar. Jika diedarkan, 1 kilogram sabu-sabu bisa dikonsumsi sekitar 8.000 orang, sehingga penangkapan ini dinilai mampu menyelamatkan lebih dari 150 ribu jiwa masyarakat Banjar dan sekitarnya dari bahaya narkoba.
“Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya jaringan pengedar lintas provinsi,” pungkas AKBP Fadli
Penulis : Gusdur
Editor : Muhammad Apriani