Polres Banjar Gagalkan Peredaran 19 Kilogram Sabu-sabu

- Jurnalis

Senin, 15 September 2025 - 10:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Kepolisian Resor (Polres) Banjar berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 19 kilogram di wilayah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menjelaskan, penangkapan berawal saat sekitar empat anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melakukan patroli rutin di kawasan Jalan Gubernur Suebarjo , Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 14.16 WITA.

Petugas mencurigai sebuah kendaraan Honda Brio dengan nomor polisi KH 1254 yang melaju dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat didekati, pengemudi mencoba melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut.

Baca Juga :  Keadilan Belum Maksimal, KPK Banding putusan PN Terdakwa Mardani Maming

“Hasil pemeriksaan di dalam mobil ditemukan dua tas berisi 19 paket sabu-sabu dengan total berat 19 kilogram,” ungkap AKBP Fadli. Senin (15/9/2025) pagi.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain sejumlah uang tunai, kartu identitas, telepon genggam, kartu ATM, serta kendaraan yang digunakan pelaku.

Kapolres menambahkan, pelaku berinisial S, warga Surabaya, Jawa Timur. Berdasarkan keterangan sementara, S mengaku telah dua kali melakukan pengiriman narkotika, masing-masing di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Motif pelaku diduga kuat karena faktor ekonomi.

Baca Juga :  Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Kajari Tanbu: Takut Disalahgunakan!

” Pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar hingga Rp10 miliar,” tegas Kapolres.

Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp34 miliar. Jika diedarkan, 1 kilogram sabu-sabu bisa dikonsumsi sekitar 8.000 orang, sehingga penangkapan ini dinilai mampu menyelamatkan lebih dari 150 ribu jiwa masyarakat Banjar dan sekitarnya dari bahaya narkoba.

“Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya jaringan pengedar lintas provinsi,” pungkas AKBP Fadli

Penulis : Gusdur

Editor : Muhammad Apriani

Berita Terkait

Terjerat Kasus Hukum, Mahasiswi asal Tanahbumbu Masuk Bui
Tok! Tiga Mantan Petinggi PT IMC Divonis Majelis Hakim PN Batulicin, Kuasa Hukum; Pikir-pikir
Pemeriksaan Saksi! Sidang Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Bergulir di PN Batulicin
Ditolak! Kasus Sengketa Tanah di Tanbu Kembali Disidangkan
Tok! Terdakwa Korupsi di Tanbu Divonis Empat Tahun
Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Kajari Tanbu: Takut Disalahgunakan!
Soroti Dugaan Kecurangan Tender Proyek, LSM: APH Tindak Tegas!
Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Polda Kalsel Amankan Humas PT JGA: Sisanya Dalam Pengejaran Polisi

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 10:26 WITA

Polres Banjar Gagalkan Peredaran 19 Kilogram Sabu-sabu

Senin, 2 Juni 2025 - 16:23 WITA

Terjerat Kasus Hukum, Mahasiswi asal Tanahbumbu Masuk Bui

Rabu, 6 November 2024 - 08:01 WITA

Tok! Tiga Mantan Petinggi PT IMC Divonis Majelis Hakim PN Batulicin, Kuasa Hukum; Pikir-pikir

Kamis, 19 September 2024 - 19:11 WITA

Pemeriksaan Saksi! Sidang Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Bergulir di PN Batulicin

Selasa, 28 November 2023 - 20:36 WITA

Ditolak! Kasus Sengketa Tanah di Tanbu Kembali Disidangkan

Berita Terbaru

berita terkini

Satpol PP Banjar Gelar Sosialisasi Perda PKL di Kecamatan Kertak Hanyar

Selasa, 16 Sep 2025 - 17:39 WITA

berita terkini

Dukung UMKM Berkembang, Pemkab Banjar gelar Sosialisasi

Senin, 15 Sep 2025 - 16:06 WITA

Hukum

Polres Banjar Gagalkan Peredaran 19 Kilogram Sabu-sabu

Senin, 15 Sep 2025 - 10:26 WITA