Jakarta – Polemik seputar usaha pengepulan oli bekas di Marunda, Jakarta Utara, kini melebar ke ranah hukum. Seorang warga, Nana Kristina, menggandeng jurnalis muda Ahmad Rahmansyah untuk melawan dugaan pemberitaan tidak berimbang dan penjiplakan karya jurnalistik oleh media yang diduga belum terverifikasi Dewan Pers.
Nana Kristina menyampaikan kekecewaannya atas sebuah pemberitaan yang menurutnya tidak mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan. Ia merasa difitnah sebagai pelaku pengoplosan oli bekas menggunakan bahan kimia berbahaya, padahal usaha yang dijalankan hanya berupa penampungan oli bekas dari bengkel dalam jumlah terbatas.
” Isi percakapan pribadi saya diambil tanpa izin dan dijadikan bahan berita yang menyudutkan. Tidak ada klarifikasi kepada saya sebelumnya. Ini mencemarkan nama baik dan mengganggu usaha kecil saya,” ujar Nana saat ditemui di Marunda, Kamis (19/6).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nana juga menyatakan telah menyiapkan dokumen untuk melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) kepada kepolisian dan Dewan Pers.
Di sisi lain, Ahmad Rahmansyah, jurnalis dari media Indonesiaglobal, turut mengambil langkah hukum. Ia menyebut karya investigatifnya yang tayang pada 14 Juni 2025 telah dijiplak dan dimuat di media lain tanpa mencantumkan nama penulis dan tanpa izin.
“Struktur tulisan, kutipan narasumber, bahkan gaya bahasanya sama persis. Redaksi mendukung saya untuk melapor ke DJKI atas dugaan pelanggaran hak cipta,” ungkap Ahmad.
Karya Ahmad berjudul “Beda Suara Soal Gudang Oli Bekas di Marunda: Satpol PP Cilincing Ngaku Tak Tahu Izin, Anggotanya Bilang Resmi” memuat hasil konfirmasi langsung dengan pejabat Pemerintah Kota Jakarta Utara, serta laporan lapangan yang diverifikasi.
Penelusuran yang dilakukan tim Ahmad menunjukkan bahwa media yang memuat konten tiruan tersebut belum terverifikasi oleh Dewan Pers. Selain melanggar hak cipta, media semacam itu juga berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama terkait prinsip keberimbangan, akurasi, dan itikad baik.
” Verifikasi terhadap media dan wartawan adalah hal mutlak. Ini demi perlindungan masyarakat dari informasi palsu atau menyesatkan. Apalagi baik Media, Penanggungjawab dan wartawannya belum terverifikasi,” tegas Ahmad.
Nana menambahkan, suaminya telah mengklarifikasi usaha keluarga mereka kepada Kelurahan Marunda dengan disaksikan pejabat dari Suku Dinas Lingkungan Hidup.
” Kami tidak pernah melakukan pengoplosan. Usaha ini kecil-kecilan, hanya menjual ulang oli bekas dari bengkel. Harganya juga terbuka, beli Rp400 ribu–500 ribu per drum, lalu dijual Rp600 ribu–700 ribu. Tidak ada yang ilegal,” jelasnya.
Kasus ini membuka diskusi publik tentang pentingnya menjaga privasi, menghargai karya intelektual, serta menegakkan prinsip-prinsip jurnalisme yang sehat.
Masyarakat diimbau untuk lebih kritis terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun media daring yang belum jelas kredibilitasnya. Jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, publik disarankan melaporkan ke Dewan Pers, DJKI, atau aparat penegak hukum sesuai jalur yang tersedia.
Penulis : Tim