Cabut KTA PWI Wartawan Senior, Generasi Muda PWI Sebut HCB Bagaikan ‘Bayi Tua’

- Jurnalis

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kebenaran akhirnya menampar balik manuver Hendry Ch Bangun (HCB) yang selama ini mengklaim diri sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat). Dalam drama terbaru yang menghebohkan dunia pers, HCB justru tertangkap basah mengedarkan surat palsu yang menyatakan pemecatan jurnalis senior Adnan NS dari keanggotaan PWI. Padahal, ironisnya, HCB sendiri sudah tidak memiliki legal standing di organisasi wartawan tertua itu.

Ketua Umum PWI Pusat yang sah, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa SK pemecatan Adnan NS yang dikeluarkan HCB adalah cacat hukum dan tidak sah. “HCB sudah dipecat, kok malah menarik KTA, Surat Palsu itu!,” ujarnya melalui media perpesanan WhatsApp saat dikonfirmasi

Faktanya, sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Dia bukan lagi Ketum PWI, bahkan bukan anggota PWI. Jadi, dari mana haknya mencabut KTA orang lain?.

Baca Juga :  Jelang Pemilu, MBR Jadi Pilihan Baru Emak-emak Priok dan Gen-Z

Senada, Generasi Muda PWI, Rahmat Mauliady menyoroti keabsahan status HCB yang selalu mengklaim bahwa dirinya Ketum PWI. Pasalnya, beberapa waktu lalu Dewan Pers secara lugas menyatakan bahwa HCB sudah tidak lagi memiliki kedudukan hukum alias legal standing untuk menggugat atau bertindak atas nama PWI. Dalam nota eksepsi dewan pers di PN Jakarta pusat perkara No. 711/Pdt.G/2024, Dewan Pers bahkan meminta agar gugatan HCB dinyatakan tidak dapat diterima karena dia bukan pihak yang sah secara hukum.

“Dari hal ini saja kita melihat bahwa HCB sudah tak memiliki legalstanding sebagai Ketua Umum. Ini bukan lagi soal etika, ini soal pemalsuan dan pelecehan terhadap organisasi. Masyarakat pers harus sadar, HCB sedang mempermalukan dirinya sendiri dengan klaim kosong yang tidak berdasar,” tegasnya

Baca Juga :  Satpol PP Tinjau Aktivitas Gudang Oli Bekas di Marunda, Pekerja Curhat Sering Dipalak Orang Ngaku Wartawan

Kisruh internal PWI ini memperlihatkan potret buram figur HCB yang kini dianggap sebagai “bayi tua” yang ngotot mempertahankan kursi yang bukan miliknya. “Tingkahnya semakin memalukan, bukan teladan, tapi tontonan yang menjijikkan dan tak pantas dicontoh bagi generasi muda PWI pada umumnya,” pungkas Rahmat Mauliady.

Dengan demikian, pemecatan Adnan NS oleh HCB adalah ilegal, tidak sah, dan sepenuhnya harus diabaikan. Masyarakat pers dan publik diimbau untuk tidak terkecoh dengan surat-surat yang mengatasnamakan PWI dari pihak yang sudah dinyatakan tidak memiliki hak sedikit pun berbicara atas nama organisasi.

Penulis: Suwarto

Penulis : Suwarto

Berita Terkait

Pelaksanaan Haul Guru Sekumpul Berjalan Lancar, Kapolres Banjar; Jamaah Capai Lima Juta
Haul Guru Sekumpul ke-21, RSUD Raza Martapura Buka RS Lapangan di Halaman Al-Zahra
Kodim 1006/Banjar Siaga Bencana, Pantau Banjir dan Longsor di Sejumlah Kecamatan
Pemuda Muhammadiyah Jakarta Utara Gelar Baitul Arqam Dasar Dan Diklatsar KOKAM Angkatan I Tahun 2025
Soal Isu Setoran Bos Rokok Ilegal Berkah Jaya, Polres Jakut Bilang Begini
Yance Mote Hadiri Rapimnas Golkar 2025, Tekankan Pendekatan Kemanusiaan dalam Pembangunan Papua Tanpa Pendekatan Militer
Tampil Garang! Persemar FC “Bantai” Persehan Marabahan dengan Skor 8-0
Bantah Lindungi Pelaku, Ardhan Solihin Bongkar Dugaan Penyanderaan dan Intimidasi

Berita Terkait

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:47 WITA

Pelaksanaan Haul Guru Sekumpul Berjalan Lancar, Kapolres Banjar; Jamaah Capai Lima Juta

Minggu, 28 Desember 2025 - 23:43 WITA

Haul Guru Sekumpul ke-21, RSUD Raza Martapura Buka RS Lapangan di Halaman Al-Zahra

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:01 WITA

Kodim 1006/Banjar Siaga Bencana, Pantau Banjir dan Longsor di Sejumlah Kecamatan

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:10 WITA

Pemuda Muhammadiyah Jakarta Utara Gelar Baitul Arqam Dasar Dan Diklatsar KOKAM Angkatan I Tahun 2025

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:19 WITA

Soal Isu Setoran Bos Rokok Ilegal Berkah Jaya, Polres Jakut Bilang Begini

Berita Terbaru