Zairullah Paparkan Dua Raperda di Tanah Bumbu

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2024 - 18:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas dua Raperda.

Jawaban Bupati tersebut di sampaikan melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Eka Safrudin, Senin (25/03/2024) di Batulicin.

Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani memimpin Rapat Paripurna DPRD dalam rangka jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi.

Dua Raperda tersebut yakni Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kemudian, Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Bupati dalam jawabannya menyampaikan penyusunan raperda ini merupakan bentuk penyesuaian produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan berlaku saat ini.

Kemudian ketika raperda ini di tetapkan. Sekaligus mencabut Perda lama Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Sehingga lebih efektif dan efesien serta menjamin tidak adanya kekosongan hukum dan menjamin kepastian hukum terkait ketenagakerjaan.

Bupati mengatakan dalam ketentuan raperda sudah dimuat beberapa ketentuan mengenai penempatan dan pelatihan kerja. Diantaranya Pelatihan, Pemagangan, Produktivitas. Yang mana hal tersebut untuk memberikan skil dan keterampilan kepada tenaga kerja daerah. Agar memiliki kemampuan, daya saing dan kualifikasi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan dunia industri saat ini.

Baca Juga :  LKSA Sumbar Kunjungi Istana Anak Yatim Darul Azhar Batulicin

Bupati menyebutkan Pemerintah Daerah melakukan tugas pembinaan kepada pemberi kerja dan pencari kerja. Guna dapat melakukan link and match dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kerja.

Selain itu di lakukan pula pembekalan-pembekalan berupa pelatihan baik berdasaran klaster maupun berdasarkan kompetensi. Peningkatan produktivitas bagi para pelaku usaha dan juga bursa kerja/ job fair. Guna membuka peluang atau kesempatan bagi tenaga kerja daerah semakin besar dalam dunia industri.

Bupati juga menyampaikan di dalam Raperda sudah termuat mengenai kewajiban pelaporan ketenagakerjaan tersebut di atas. di maksudkan untuk dapat mengetahui sejauh mana data-data tersebut dan kondisi ketenagakerjaan lainnya. Untuk dapat di lakukan pembinaan kepada perusahan-perusahaan tersebut nantinya. Selain itu kewajiban investor untuk 50 persen tenaga lokal telah di jelaskan pada uraian jawaban sebelumnya.

Dalam perda sendiri sudah ada kewajiban pengusaha untuk melakukan pelaporan-pelaporan. Misalnya pelaporan Badan Usaha yang merupakan kantor cabang. Kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS di lokasi kerja, kewajiban pelaporan perubahan kondisi ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Keren, Tanah Bumbu Peringkat Kedua Umum Festival Karya Tari Daerah Se-Kalsel

Selain itu, Bupati memaparkan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja di maksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja atau buruh. Dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun. Untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

Untuk itu, Pemerintah Daerah sebagai garda terdepan agar hubungan industrial terutama antara tenaga kerja dengan pengusaha tetap bisa berjalan dengan baik. Maka perlu mengambil dan mengatur ketentuan-ketentuan yang dapat menjamin. Dan menjaga pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak agar tetap berjalan dengan baik.

“Selain itu juga, untuk menjaga agar peluang kerja bagi putera daerah tetap terbuka dengan baik. Maka perlu adanya penegasan bahwa dalam hal pemenuhan kebutuhan tenaga kerja pihak perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja yang tersedia di daerah,” tutupnya.

Sementara itu Rapat Paripurna di hadiri sejumlah Pimpinan SKPD Kabupaten Tanah Bumbu dan perwakilan Forkopimda setempat.

Berita Terkait

Tanah Bumbu Mantapkan Langkah Percepatan Penurunan Stunting Lewat Rakoor Lintas Sektor
Tanah Bumbu Raih Peringkat III Mitra Humas Pemprov di AMPK 2025
Tanah Bumbu Raih Penghargaan Dukcapil Award Terbaik II se-Kalimantan Selatan 2025
Pemkab Tanah Bumbu Raih Penghargaan IPKD Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan
Tanah Bumbu Tuan Rumah Pertemuan TP PKK se-Kalsel, Soroti Peran Strategis Perempuan
Dekranasda Tanah Bumbu Tampilkan Tenun Pagatan pada Pertemuan 6 Bulanan TP PKK se-Kalsel
Bupati Andi Rudi Latif Teken Kesepakatan, Tegaskan Dukungan Pembangunan Makodam di Kalsel
Dialog Lintas Sektor di Tanah Bumbu, PAKEM Jadi Garda Awal Cegah Konflik Keagamaan

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 13:38 WITA

Tanah Bumbu Mantapkan Langkah Percepatan Penurunan Stunting Lewat Rakoor Lintas Sektor

Senin, 15 Desember 2025 - 13:31 WITA

Tanah Bumbu Raih Peringkat III Mitra Humas Pemprov di AMPK 2025

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:54 WITA

Tanah Bumbu Raih Penghargaan Dukcapil Award Terbaik II se-Kalimantan Selatan 2025

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:45 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Raih Penghargaan IPKD Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:35 WITA

Dekranasda Tanah Bumbu Tampilkan Tenun Pagatan pada Pertemuan 6 Bulanan TP PKK se-Kalsel

Berita Terbaru

Advertorial

Tanah Bumbu Raih Peringkat III Mitra Humas Pemprov di AMPK 2025

Senin, 15 Des 2025 - 13:31 WITA