Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menggelar sosialisasi pengamanan data siber dan pencegahan penipuan online (scamming) atau judi online di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024.
Hal ini dilakukan untuk memperkuat pengamanan data pribadi dan organisasi serta meningkatkan kesadaran tentang penipuan online dan judi online, serta bertujuan untuk memberikan informasi terkini dan strategi praktis dalam mengatasi tantangan keamanan siber.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya dalam sambutannya mengatakan, keamanan data siber adalah prioritas utama pihaknya dalam era digital saat ini.
“Sosialisasi ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi data pribadi pegawai, tetapi juga untuk mencegah berbagai bentuk penipuan online dan judi online yang kian marak,” ujar Andika.
Sementara itu, Sandiman Ahli Muda Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat Deputi III BSSN, RM Ibal Tirta Kusumah memberikan materi mengenai pencegahan penipuan online atau insiden siber, pencegahan judi online dan pengamanan siber.
Ibal mengatakan, ada berbagai macam jenis ancaman siber seperti Malware, Phising, Cryptojacking, data breach, web defacement, DDOs.
Dalam kesempatan ini juga peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai langkah-langkah pengamanan data siber, dan pencegahan penipuan dan judi online serta berbagai strategi antisipasi dan pencegahan insiden siber melalui penerapan standar keamanan pada aspek teknologi.
“Dalam mengantisipasi pengamanan data dan antisipasi penipuan online serta judi online, maka diperlukan pemahaman tentang pentingnya keamanan informasi yang perlu ditingkatkan dalam rangka meminimalisir kesalahan atau kekurangtahuan pemangku kepentingan baik penentu kebijakan, developer atau pengembang, operator, user atau stakeholder lainnya,” terang Ibal.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Johannes Fanny berharap melalui acara ini, pegawai dapat lebih waspada dan proaktif dalam melindungi data pribadi mereka.
“Dengan melakukan upaya-upaya deteksi dini dan cegah dini serta menghindari kita semua dari segala bentuk penipuan online dan aktivitas perjudian online,” tutup Johannes Fanny.