Wanti-wanti Serangan Fajar, Gen-Z: Jangan Teriak Perubahan Kalau SDM Masih Bobrok Suara Dirupiahkan

- Jurnalis

Minggu, 11 Februari 2024 - 14:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FENOMENA.ID – Detik-detik Pemilu serentak yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024, situasi politik di Indonesia semakin tegang. Salah satu anak Gen-Z Papanggo Jakarta Utara, Ahmad (24) menyoroti rawannya tradisi serangan fajar atau money politik untuk memilih salah satu paslon baik itu Presiden, DPD, DRP hingga DPRD.

“Masa tenang gini nih, mesti diwanti-wanti bakal banyak orang-orang menawarkan serangan fajar untuk nyoblos, umumnya sih Caleg,” ujar Ahmad kepada wartawan, Minggu (11/2/24).

Ahmad mengingatkan anak Gen-Z harus bisa mengawal pemilu yang jujur bersih dan adil, sebab kata dia, pilihannya saat ini menentukkan masa depan wilayah lima tahun ke depan.

“Kawal pemilu bersih, ya kalau masyarakat aja malah biasa-biasa aja bahkan malah ikut menikmati serangan-serangan fajar, ya wajar aja kalo nanti ada aspirasi atau mungkin demo anggota Dewan kita ga bakal peduli. Toh dia merasa beli suara, untuk itulah coblos Caleg yang berkualitas SDM dan tujuannya, jangan karna duit,” sindir Ahmad.

Baca Juga :  Bersama Dinkes Tanah Bumbu, Lapas Batulicin Siapkan Akreditasi Klinik Pratama

“Kan udah tau resiko kalau nanti pilih caleg yang ada serangan fajarnya, dan masih diterima, berarti dia itu bodoh dan menolak perubahan. Karna perubahan itu dari masyarakatnya, jangan teriak-teriak ingin perubahan kalau SDM masih bobrok suara dirupiahkan,” sambung Ahmad.

Masa tenang untuk Pemilu 2024 dimulai hari ini. Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024). Maka, masa tenang akan mulai Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari.

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

(4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Baca Juga :  Powarnas 2024, IKWI DKI Jakarta Tampilkan Menu Fiesta Nugget Buble Saos Tiram Cabai

Begitu pula dengan media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye. Berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

(4) Selama Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Namun apabila Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres 2024) terjadi dua putaran, maka masa tenang juga dilaksanakan dua kali. Skenario jadwal masa tenang kampanye Pemilu 2024 untuk putaran kedua direncanakan mulai pada Minggu, 23 Juni 2024 dan berakhir pada Selasa, 25 Juni 2024.

 

Penulis: Tim

Berita Terkait

Kolaborasi Sukses! Bupati Tanah Bumbu Dianugerahi Penghargaan KSAD atas Dukungan TMMD, Dandim 1022 Raih Juara Nasional
Jamaah Masjid Al Akbar Gelar Tadabur Alam di ISTC Sukabumi, Perkuat Iman Dan Persaudaraan
Tanah Bumbu Gelar HLM TP2DD, Demi Layanan Publik yang Lebih Efisien
Milad Baba Muy, Guru Besar Silat Betawi Condet Ngedeprok: Momen Kebersamaan dan Pelestarian Budaya
Pekerja Proyek Penataan Koridor 5 Pemkab Banjar Diduga Abaikan Keselamatan Kerja
Wisuda Sekolah Lansia Warnai Harganas di Tanah Bumb
Wujudkan Pelayanan Prima, Pemkab Tanbu Gelar Bimtek Komunikasi dan Etika Layanan
ASN SKPD Tanah Bumbu Dibekali Keterampilan Menulis Berita

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:06 WITA

Kolaborasi Sukses! Bupati Tanah Bumbu Dianugerahi Penghargaan KSAD atas Dukungan TMMD, Dandim 1022 Raih Juara Nasional

Minggu, 7 Desember 2025 - 11:31 WITA

Jamaah Masjid Al Akbar Gelar Tadabur Alam di ISTC Sukabumi, Perkuat Iman Dan Persaudaraan

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:32 WITA

Tanah Bumbu Gelar HLM TP2DD, Demi Layanan Publik yang Lebih Efisien

Minggu, 7 Desember 2025 - 00:11 WITA

Milad Baba Muy, Guru Besar Silat Betawi Condet Ngedeprok: Momen Kebersamaan dan Pelestarian Budaya

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:21 WITA

Pekerja Proyek Penataan Koridor 5 Pemkab Banjar Diduga Abaikan Keselamatan Kerja

Berita Terbaru

Advertorial

Tanah Bumbu Gelar HLM TP2DD, Demi Layanan Publik yang Lebih Efisien

Minggu, 7 Des 2025 - 09:32 WITA