Wanti-wanti Serangan Fajar, Gen-Z: Jangan Teriak Perubahan Kalau SDM Masih Bobrok Suara Dirupiahkan

- Jurnalis

Minggu, 11 Februari 2024 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FENOMENA.ID – Detik-detik Pemilu serentak yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024, situasi politik di Indonesia semakin tegang. Salah satu anak Gen-Z Papanggo Jakarta Utara, Ahmad (24) menyoroti rawannya tradisi serangan fajar atau money politik untuk memilih salah satu paslon baik itu Presiden, DPD, DRP hingga DPRD.

“Masa tenang gini nih, mesti diwanti-wanti bakal banyak orang-orang menawarkan serangan fajar untuk nyoblos, umumnya sih Caleg,” ujar Ahmad kepada wartawan, Minggu (11/2/24).

Ahmad mengingatkan anak Gen-Z harus bisa mengawal pemilu yang jujur bersih dan adil, sebab kata dia, pilihannya saat ini menentukkan masa depan wilayah lima tahun ke depan.

“Kawal pemilu bersih, ya kalau masyarakat aja malah biasa-biasa aja bahkan malah ikut menikmati serangan-serangan fajar, ya wajar aja kalo nanti ada aspirasi atau mungkin demo anggota Dewan kita ga bakal peduli. Toh dia merasa beli suara, untuk itulah coblos Caleg yang berkualitas SDM dan tujuannya, jangan karna duit,” sindir Ahmad.

Baca Juga :  HPN 2024, PWI Pusat Akan Gelar Dialog Kebangsaan Bersama Tiga Capres dan Cawapres

“Kan udah tau resiko kalau nanti pilih caleg yang ada serangan fajarnya, dan masih diterima, berarti dia itu bodoh dan menolak perubahan. Karna perubahan itu dari masyarakatnya, jangan teriak-teriak ingin perubahan kalau SDM masih bobrok suara dirupiahkan,” sambung Ahmad.

Masa tenang untuk Pemilu 2024 dimulai hari ini. Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara (Rabu, 14 Februari 2024). Maka, masa tenang akan mulai Minggu, 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari.

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Sehingga, tidak boleh ada aktivitas kampanye apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

(4) Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Baca Juga :  PLN UID Jakarta Raih Penghargaan World Class Company GPEA 2024

Begitu pula dengan media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, selama masa tenang dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kegiatan kampanye. Berdasarkan Pasal 56 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

(4) Selama Masa Tenang, media massa cetak, Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu.

Namun apabila Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres 2024) terjadi dua putaran, maka masa tenang juga dilaksanakan dua kali. Skenario jadwal masa tenang kampanye Pemilu 2024 untuk putaran kedua direncanakan mulai pada Minggu, 23 Juni 2024 dan berakhir pada Selasa, 25 Juni 2024.

 

Penulis: Tim

Berita Terkait

Gerakan Gerobyok di Banjar, Tangkap Tikus Diganjar Hadiah
Permudah Akses Jamaah Haul Sekumpul Lintasi Sungai, DPUPRP Banjar Bongkar Jembatan
Proyek Pembangunan Rutan Polres Banjar Dipastikan Molor
Diduga Pesta Miras, Pemuda di Banjar Diamankan Satpol PP
Balita di Banjar Meninggal saat Dirawat, RSUD Raza: Positif DBD
DBD Makan Korban, Dinkes Banjar: Masih Belum Pasti!
PTAM Intan Banjar bakal Supply Air Bersih saat Haul Sekumpul
Posko SatuJiwa Tingkatkan Semangat Berbagi

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 17:20 WIB

Gerakan Gerobyok di Banjar, Tangkap Tikus Diganjar Hadiah

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:50 WIB

Permudah Akses Jamaah Haul Sekumpul Lintasi Sungai, DPUPRP Banjar Bongkar Jembatan

Jumat, 20 Desember 2024 - 13:39 WIB

Proyek Pembangunan Rutan Polres Banjar Dipastikan Molor

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:39 WIB

Diduga Pesta Miras, Pemuda di Banjar Diamankan Satpol PP

Rabu, 18 Desember 2024 - 18:45 WIB

Balita di Banjar Meninggal saat Dirawat, RSUD Raza: Positif DBD

Selasa, 17 Desember 2024 - 12:56 WIB

DBD Makan Korban, Dinkes Banjar: Masih Belum Pasti!

Selasa, 17 Desember 2024 - 06:50 WIB

PTAM Intan Banjar bakal Supply Air Bersih saat Haul Sekumpul

Sabtu, 14 Desember 2024 - 19:57 WIB

Posko SatuJiwa Tingkatkan Semangat Berbagi

Berita Terbaru

Pertanian

Gerakan Gerobyok di Banjar, Tangkap Tikus Diganjar Hadiah

Senin, 23 Des 2024 - 17:20 WIB

Pembangunan

Proyek Pembangunan Rutan Polres Banjar Dipastikan Molor

Jumat, 20 Des 2024 - 13:39 WIB

DPRD Banjar

Balita Meninggal akibat DBD, DPRD Banjar Soroti Kinerja Dinkes

Jumat, 20 Des 2024 - 06:26 WIB