Vonis Terdakwa Dituntut Mati asal Tanbu Dibacakan Hari Ini di PN Batulicin

- Jurnalis

Senin, 30 Januari 2023 - 10:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Vonis terhadap terdakwa Muhammad Iyan (24), pelaku pembunuhan seorang Ibu bernama Nor Laila (39) dan 2 bocah berusia 4 dan 6 tahun asal Desa Saringsungaibubu Kecamatan Kusantengah Kabupaten Tanahbumbu, digelar hari ini, Senin (30/1/2023) di Pengadilan Negeri Batulicin.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanahbumbu, sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, Rizki Purbo Nugroho membenarkan terkait jadwal sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap terdakwa tuntutan mati, Muhammad Iyan.

“Iya, betul rencana jadwal sidang pada hari Senin (30/1/2023) jam 10.00 WITA, pembacaan vonis terhadap terdakwa atasnama Muhammad Iyan,” jawab dia melalui grup WhatApp Media Mitra Kejari Tanbu, Minggu (29/1/2023).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sebelumnya, Muhammad Iyan terdakwa kasus pembunuhan ibu dan 2 bocah berusia 4 dan 6 tahun, di tuntut pidana mati oleh JPU dengan alasan perbuatan pelaku terlalu sadis dan telah menghilangkan satu generasi dalam keluarga korban.

Baca Juga :  Tinjau Lomba Memancing, Waket DPRD Tanbu Ingatkan Bahaya Ilegal Fishing

“Setelah melakukan aksi pembunuhan, terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan dan juga tidak ada upaya untuk meminta maaf serta melakukan upaya perdamaian dengan keluarga korban,” jelas Rizki usai sidang pembacaan tuntutan, Senin (9/1/2023).

Dikatakan Riski, seminggu berselang, terdakwa melalui kuasa hukum dalam sidang dengan jadwal pembelaan membacakan naskah pembelaan dan meminta keringanan hukuman.

“Alasan meminta keringanan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa, bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan hal lain bahwa terdakwa sebelumnya tidak pernah di hukum,” beber dia.

Sementara itu, usai sidang dengan jadwal pembacaan tuntutan mati oleh JPU, suami sekaligus orang tua korban, Hamsani mengaku sangat terpukul dan sedih kehilangan istri dan semua anaknya yang dibunuh oleh terdakwa Muhammad Iyan.

Baca Juga :  Sosper di Tanbu, Legislator Kalsel Sosialisasikan Program Relaksasi Pajak

“Pokoknya saya meminta ke mejelis hakim PN Batulicin agar menghukum terdakwa dengan pidana mati,” ucap dia sambil menangis.

Pada tanggal 2 Juni 2022, warga digegerkan dengan aksi pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga bernama Nor Laila (39) dan 2 anaknya yang masih berusia 6 dan 4 tahun di Desa Saringsungaibubu Kecamatan Kusantengah.

Ketiga korban, sempat dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan penyelamatan, namun beberapa hari berselang korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan hebat dari luka sayatan di sekujur tubuh.

Pelaku pembunuhan kemudian ditangkap oleh petugas Unit Rsmob Satreskrim Polres Tanahbumbu setelah beberapa hari melarikan diri.

Pelaku kemudian diketahui bernama Muhammad Iyan, yang merupakan tetangga korban.

Berita Terkait

Tok! Tiga Mantan Petinggi PT IMC Divonis Majelis Hakim PN Batulicin, Kuasa Hukum; Pikir-pikir
Pemeriksaan Saksi! Sidang Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Bergulir di PN Batulicin
Ditolak! Kasus Sengketa Tanah di Tanbu Kembali Disidangkan
Tok! Terdakwa Korupsi di Tanbu Divonis Empat Tahun
Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Kajari Tanbu: Takut Disalahgunakan!
Soroti Dugaan Kecurangan Tender Proyek, LSM: APH Tindak Tegas!
Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Polda Kalsel Amankan Humas PT JGA: Sisanya Dalam Pengejaran Polisi
Soroti Pelantikan 51 Kades di Tanbu, LBH Sipakatuo: Tidak “Mencerminkan” Serambi Madinah!

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 08:01 WITA

Tok! Tiga Mantan Petinggi PT IMC Divonis Majelis Hakim PN Batulicin, Kuasa Hukum; Pikir-pikir

Kamis, 19 September 2024 - 19:11 WITA

Pemeriksaan Saksi! Sidang Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Bergulir di PN Batulicin

Selasa, 28 November 2023 - 20:36 WITA

Ditolak! Kasus Sengketa Tanah di Tanbu Kembali Disidangkan

Senin, 17 Juli 2023 - 21:47 WITA

Tok! Terdakwa Korupsi di Tanbu Divonis Empat Tahun

Rabu, 12 Juli 2023 - 11:55 WITA

Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Kajari Tanbu: Takut Disalahgunakan!

Berita Terbaru

Advertorial

Wabup Tanahbumbu buka Turnamen Biliar Batulicin Open 2025

Selasa, 15 Apr 2025 - 12:40 WITA

Advertorial

Pemkab Tanahbumbu Gratiskan Retribusi PBG bagi MBR

Minggu, 13 Apr 2025 - 17:56 WITA

Suara Rakyat

Suara Rakyat Pinggiran Satui di Usia 22 Tahun Tanahbumbu

Selasa, 8 Apr 2025 - 12:06 WITA