Usai Dibina, Delapan Pasangan Terjaring Razia SatpolPP Tanbu di Pulangkan

- Jurnalis

Kamis, 26 Januari 2023 - 20:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) dan Damkar Pemkab Tanahbumbu, akhirnya memulangkan delapan pasangan pria dan wanita dewasa terjaring razia saat berada dalam kamar hotel tanpa dilengkapi dokumen sah sebagai suami istri.

Kepala SatpolPP dan Damkar Pemkab Tanahbumbu, Anwar Salujang mengatakan, enambelas pria dan wanita dewasa terjaring razia tersebut lebih dulu diberikan pembinaan dari tokoh agama, sebelum akhirnya dipulangkan, Kamis (26/1/2023).

“Kita undang Ustadz Muhammad Hidayatullah untuk menasehati ke delapan pasangan pria dan wanita terjaring razia agar tidak mengulangi perbuatan,” kata Anwar Salujang.

Baca Juga :  Dorong Perpustakaan Berstandar Nasional, Dispersip Pemprov Kalsel Gelar Pembinaan di Tanah Bumbu

Selain diberikan nasehat secara agama, sambung dia, juga diberikan pembinaan oleh Dinas Sosial Pemkab Tanahbumbu.

“Semuanya kemudian diminta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar peraturan daerah di kabupaten berjuluk Serambi Madinah,” jelas dia.

Sebelumnya, delapan pasangan yang terdiri dari enambelas orang pria dan wanita dewasa diamankan petugas SatpolPP dan Damkar Pemkab Tanahbumbu saat tertangkap basah sedang “indehoy” di kamar Hotel Wahyu dan Chandra Asri Kecamatan Batulicin pada Rabu (25/1/2023).

Baca Juga :  Pastikan Stok Sembako saat Ramadhan, Sekda Tanbu Sidak Pasar Tradisional

Ke delapan pasangan tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen sah sebagai suami istri hingga akhirnya dibawa ke kantor SatpolPP dan Damkar Pemkab Tanahbumbu untuk di data dan diberikan pembinaan.

Ke delapan pasangan bukan suami istri tersebut diamankan atas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2017 tentang penanggulangan prostitusi.

Selain itu, juga diduga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Berita Terkait

Tok! Tiga Mantan Petinggi PT IMC Divonis Majelis Hakim PN Batulicin, Kuasa Hukum; Pikir-pikir
Basarnas Gelar Pelatihan Potensi SAR, Sekda Tanbu Hadiri
Pemkab Tanbu Gelar Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Bangun Generasi Muda Berkualitas, Pemkab Tanbu Kukuhkan Duta Genre
Bupati Zairullah Apresiasi Pelaksanaan PEKPP dan FKP Tahun 2024
Bupati Tanbu Hadiri dan Buka Bimtek Penyusunan RENSTRA
Bupati Tanbu Buka Gashuku dan Ujian Kenaikan Tingkat DAN Institut Karate-do Indonesia (INKAI) Zone II Kalsel
Pemkab Tanbu Peringati Hari Sumpah Pemuda

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 08:01 WIB

Tok! Tiga Mantan Petinggi PT IMC Divonis Majelis Hakim PN Batulicin, Kuasa Hukum; Pikir-pikir

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:19 WIB

Basarnas Gelar Pelatihan Potensi SAR, Sekda Tanbu Hadiri

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:17 WIB

Pemkab Tanbu Gelar Sosialisasi Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:15 WIB

Bangun Generasi Muda Berkualitas, Pemkab Tanbu Kukuhkan Duta Genre

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:13 WIB

Bupati Zairullah Apresiasi Pelaksanaan PEKPP dan FKP Tahun 2024

Selasa, 29 Oktober 2024 - 14:09 WIB

Bupati Tanbu Hadiri dan Buka Bimtek Penyusunan RENSTRA

Senin, 28 Oktober 2024 - 14:07 WIB

Bupati Tanbu Buka Gashuku dan Ujian Kenaikan Tingkat DAN Institut Karate-do Indonesia (INKAI) Zone II Kalsel

Senin, 28 Oktober 2024 - 14:06 WIB

Pemkab Tanbu Peringati Hari Sumpah Pemuda

Berita Terbaru

Pemkab Banjar

Banjar Bersinar, Pemkab Gelontorkan Dana Miliaran Tambah PJU

Selasa, 12 Nov 2024 - 12:03 WIB