Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) dan Damkar Pemkab Tanahbumbu, akhirnya memulangkan delapan pasangan pria dan wanita dewasa terjaring razia saat berada dalam kamar hotel tanpa dilengkapi dokumen sah sebagai suami istri.
Kepala SatpolPP dan Damkar Pemkab Tanahbumbu, Anwar Salujang mengatakan, enambelas pria dan wanita dewasa terjaring razia tersebut lebih dulu diberikan pembinaan dari tokoh agama, sebelum akhirnya dipulangkan, Kamis (26/1/2023).
“Kita undang Ustadz Muhammad Hidayatullah untuk menasehati ke delapan pasangan pria dan wanita terjaring razia agar tidak mengulangi perbuatan,” kata Anwar Salujang.
Selain diberikan nasehat secara agama, sambung dia, juga diberikan pembinaan oleh Dinas Sosial Pemkab Tanahbumbu.
“Semuanya kemudian diminta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar peraturan daerah di kabupaten berjuluk Serambi Madinah,” jelas dia.
Sebelumnya, delapan pasangan yang terdiri dari enambelas orang pria dan wanita dewasa diamankan petugas SatpolPP dan Damkar Pemkab Tanahbumbu saat tertangkap basah sedang “indehoy” di kamar Hotel Wahyu dan Chandra Asri Kecamatan Batulicin pada Rabu (25/1/2023).
Ke delapan pasangan tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen sah sebagai suami istri hingga akhirnya dibawa ke kantor SatpolPP dan Damkar Pemkab Tanahbumbu untuk di data dan diberikan pembinaan.
Ke delapan pasangan bukan suami istri tersebut diamankan atas dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2017 tentang penanggulangan prostitusi.
Selain itu, juga diduga melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.