Usai Aniaya Korban, Pemuda asal Riau Serahkan Diri ke Polsek Kusan Hilir

- Jurnalis

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 01:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Pemuda berinisial RZP (22) warga Desa Sungai Piyai Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, menyerahkan diri ke Polsek Kusan Hilir Kabupaten Tanahbumbu usai menganiaya pacarnya berinisial FNK (19) dan pamannya IS (43).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas, AKP H Iberahim Made Rasa membenarkan hal tersebut.

“Setelah pelaku melakukan penusukan, pelaku kemudian ke asrama Polsek Kusan Hilir dan menggedor-gedor pintu salah satu asrama sambil mengatakan ingin menyerahkan diri karena telah melakukan penusukan. Kemudian, pelaku dibawa ke kantor,” terang dia di ruang kerjanya kantor Polres Tanahbumbu, Sabtu (29/10/2022).

Dibeberkan dia, kejadian penganiayaan berawal dari pelaku RZP sakit hati lantaran korban yang merupakan pacarnya, FNK dijodohkan dengan pria lain.

Kemudian, sambung dia, pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022, sekitar pukul 02.30 Wita, pelaku RZP mendatangi rumah korban di Jalan Hasanuddin No 19 Rt 06 desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir dengan membawa sebilah pisau rambo dengan panjang 43 cm.

“Pelaku kesal dan langsung menganiaya FNK yang kemudian coba dilerai oleh paman korban IS. Namun, pelaku akhirnya juga melakukan penyaniayaan terhadap IS hingga keduanya mengalami luka tusukan dibagian tubuh,” tambah dia.

Baca Juga :  Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Rambut Pirang Dipolisikan

Dihadapan penyidik Polsek Kusan Hilir, pelaku RZP mengakui perbuatannya menganiaya korban lantaran sakit hati dengan korban yang merupakan pacarnya dijodohkan dengan pria lain.

“Kedua korban juga sudah membuat laporan dengan membawa saksi dan barang bukti untuk selanjutnya dilakukan proses hukum terhadap pelaku,” jelas dia.

Pelaku RZP terancam dijerat Pasal 351 ayat (2) dan Pasal 352 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain terluka.”Ancaman hukuman diatas 5 Tahun kurungan penjara,” tutup dia.

Berita Terkait

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan
Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar
Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!
Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu
Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam
Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba
Bravo! Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba
Polres Tanah Bumbu Amankan Perempuan Pemilik 4 Paket Sabu-sabu

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 12:29 WITA

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan

Jumat, 22 November 2024 - 05:48 WITA

Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar

Selasa, 17 September 2024 - 18:50 WITA

Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!

Jumat, 1 Maret 2024 - 01:49 WITA

Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu

Senin, 8 Januari 2024 - 19:24 WITA

Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam

Berita Terbaru

Advertorial

Wabup Tanahbumbu buka Turnamen Biliar Batulicin Open 2025

Selasa, 15 Apr 2025 - 12:40 WITA

Advertorial

Pemkab Tanahbumbu Gratiskan Retribusi PBG bagi MBR

Minggu, 13 Apr 2025 - 17:56 WITA

Suara Rakyat

Suara Rakyat Pinggiran Satui di Usia 22 Tahun Tanahbumbu

Selasa, 8 Apr 2025 - 12:06 WITA