Jakarta, FENOMENA.ID – Polres Metro Jakarta Timur menggelar Konferensi Pers pengungkapan tiga kasus Kriminal yang tengah viral di Media Sosial yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Senin (14/8/23).
Kasus kriminalitas yang pertama yaitu TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan tiga orang tersangka, dengan inisial HT, RJ dan BY.
Wakapolres Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya menyampaikan motif para pelaku dalam menjerat korbannya dengan mengiming-imingi bekerja di Taiwan dan Jepang dengan gaji 15 – 20 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para korban juga diharuskan stay (tinggal) di Jakarta selama satu bulan. Korban TPPO sebanyak 10 orang yang berasal dari NTB dan NTT. Para pelaku mendapatkan keuntungan per 1 (satu) orang 50 – 60 juta,” terang Ahmad.
Adapun barang bukti dari kasus TPPO ditemukan delapan passport dan sebuah laptop. Ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kasus kedua adalah kasus pencabulan terhadap anak sekolah yang sedang viral. Dimana Unit PPA dan Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Timur bergerak dengan jemput bola, mendatangi rumah orang tua korban agar membuat laporan dan langsung mengamankan satu pelaku inisial U Bin A, umur 72 tahun. Korban berusia (7), dimana pelaku saat menjalankan aksinya, korban masih mengenakan seragam sekolah.
Pelaku sudah dua kali menjalankan aksi bejatnya. Menurut informasi, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun. Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain sepeda, baju batik kuning emas dan seragam sekolah.
Sementara kasus yang terakhir adalah kasus penyiraman air keras yang terjadi di depan toko Mixue, di Jl.Pisangan Lama 3, Kel.Pisangan Timur, Kec.Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Korban MA (15) dan pelaku HA alias I (17), keduanya masih pelajar. Motif pelaku HA alias I dendam, berawal dari ejek-ejekan dan tawuran. Pelaku dikenakan Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Penulis: Suwarto.