Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batulicin dan Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu didampingi Unit Jatanras Polresta Balikpapan berhasil menangkap sepasang lelaki dan perempuan pelaku tindak pidana penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP.
Kedua pelaku bernama Febri Hikmah Sari (FHS) seorang perempuan usia (38) warga Kelurahan Balikpapan Kota Kecamatan Damai Kota, Kalimantan Timur dan Rahimuddin (RM) usia (36) laki laki warga Desa sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu diringkus polisi karena telah melakukan penipuan transaksi jual beli minyak solar seharga Rp. 300 Juta dengan PT Jala Agung Sejahtera.
Pelaku diamankan Polisi pada, Rabu (1/3/23) sekitar pukul 08.00 WITA. Hal ini diungkapkan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas setempat, AKP Saryanto kepada Fenomena.id, Kamis (2/3/2023)
“Pelaku FHS diamankan sekitar jam 08.00 WITA. Setelah dikembangkan, tim gabungan berhasil menangkap RM si pelaku utama sekitar jam 10.00 WITA. Keduanya ditangkap di Kalimantan Timur,” ungkap Saryanto.
Sebelumnya, Muhammad Anwar dari PT Jala Agung Sejahtera membuat laporan ke Polsek Batulicin bahwa PT tersebut telah ditipu oleh kedua pelaku pada Minggu (26/2/23). Dengan mengatasnamakan orang kapal KKM Delta, pelaku mengirimkan nomor rekening aras nama FHS untuk transaksi jual beli minyak solar di Kapal.
Setelah itu, korban langsung percaya dan mengirim uang ke nomor rekening FHS dengan nominal Rp. 300 Juta. setelah uang tersebut dikirim, pelaku tidak bisa dihubungi lagi. Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana kejahatan penipuan pasal 378.