Tipu Perusahaan Hingga Ratusan Juta, Dua Sejoli Diringkus Polisi

- Jurnalis

Kamis, 2 Maret 2023 - 09:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batulicin dan Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu didampingi Unit Jatanras Polresta Balikpapan berhasil menangkap sepasang lelaki dan perempuan pelaku tindak pidana penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

Kedua pelaku bernama Febri Hikmah Sari (FHS) seorang perempuan usia (38) warga Kelurahan Balikpapan Kota Kecamatan Damai Kota, Kalimantan Timur dan Rahimuddin (RM) usia (36) laki laki warga Desa sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu diringkus polisi karena telah melakukan penipuan transaksi jual beli minyak solar seharga Rp. 300 Juta dengan PT Jala Agung Sejahtera.

Baca Juga :  Cabuli Siswi SD di Bulan Ramadhan, Kakek Bejat Mendekam di Sel Tahanan Polsek Batulicin

Pelaku diamankan Polisi pada, Rabu (1/3/23) sekitar pukul 08.00 WITA. Hal ini diungkapkan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas setempat, AKP Saryanto kepada Fenomena.id, Kamis (2/3/2023)

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku FHS diamankan sekitar jam 08.00 WITA. Setelah dikembangkan, tim gabungan berhasil menangkap RM si pelaku utama sekitar jam 10.00 WITA. Keduanya ditangkap di Kalimantan Timur,” ungkap Saryanto.

Sebelumnya, Muhammad Anwar dari PT Jala Agung Sejahtera membuat laporan ke Polsek Batulicin bahwa PT tersebut telah ditipu oleh kedua pelaku pada Minggu (26/2/23). Dengan mengatasnamakan orang kapal KKM Delta, pelaku mengirimkan nomor rekening aras nama FHS untuk transaksi jual beli minyak solar di Kapal.

Baca Juga :  Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!

Setelah itu, korban langsung percaya dan mengirim uang ke nomor rekening FHS dengan nominal Rp. 300 Juta. setelah uang tersebut dikirim, pelaku tidak bisa dihubungi lagi. Atas perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana kejahatan penipuan pasal 378.

Berita Terkait

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan
Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar
Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!
Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu
Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam
Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba
Batfes 2023, 10 Ribu Peserta Rebutkan Doorprize 100 Paket Umroh
Meroket! OJK Ungkap Jutaan Warga Jakarta Terjerat Pinjol, Utang Capai 10 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 12:29 WITA

3 Ons Sabu-sabu Sitaan Polres Banjar Dimusnahkan

Jumat, 22 November 2024 - 05:48 WITA

Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar

Selasa, 17 September 2024 - 18:50 WITA

Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!

Jumat, 1 Maret 2024 - 01:49 WITA

Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu

Senin, 8 Januari 2024 - 19:24 WITA

Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam

Berita Terbaru

Advertorial

Wabup Tanahbumbu buka Turnamen Biliar Batulicin Open 2025

Selasa, 15 Apr 2025 - 12:40 WITA

Advertorial

Pemkab Tanahbumbu Gratiskan Retribusi PBG bagi MBR

Minggu, 13 Apr 2025 - 17:56 WITA

Suara Rakyat

Suara Rakyat Pinggiran Satui di Usia 22 Tahun Tanahbumbu

Selasa, 8 Apr 2025 - 12:06 WITA