Palembang – Kejaksaan Negeri Lahat menggelar sidang perdana terhadap enam orang terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang batubara PT Andalas Bara Sejahtera yang dipimipin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Tipikor, Senin 11 November 2024.
Izin pertambangan batubara PT. Andalas Bara Sejahtera ini menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 sampai tahun 2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan audit LHP BPK RI perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 488.948.696.131,56 (empat ratus delapan puluh delapan milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu seratus tiga puluh satu koma lima puluh enam rupiah).
Kepala Seksie Intel Kejaksaan Negeri Lahat, Zit Muttaqin mengatakan sidang Tipikor PT Andalas Bara Sejahtera akan kembali digelar Senin 18 November 2024 dengan agenda mendengarkan eksepsi dari tiga terdakwa yakni terdakwa M, LD, dan ES.
Para terdakwa yang terdiri dari petinggi PT. Andalas Bara Sejahtera dan pimpinan pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat didakwa telah melanggar ketentuan Kesatu: Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah.
Ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah.
Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Kedua: Pasal 13 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah
Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, tim Penuntut Umum dalam perkara ini terdiri dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Firmansyah, S.H, Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin, S.H., M.H, Kasubsi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus M. Dio Abensi, S.H serta beberapa Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.