Tersandung Korupsi, Kejari Lahat Gelar Sidang Perdana PT Andalas Bara Sejahtera

- Jurnalis

Senin, 11 November 2024 - 18:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Palembang – Kejaksaan Negeri Lahat menggelar sidang perdana terhadap enam orang terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang batubara PT Andalas Bara Sejahtera yang dipimipin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Tipikor, Senin 11 November 2024.

Izin pertambangan batubara PT. Andalas Bara Sejahtera ini menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 sampai tahun 2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan audit LHP BPK RI perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 488.948.696.131,56 (empat ratus delapan puluh delapan milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu seratus tiga puluh satu koma lima puluh enam rupiah).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksie Intel Kejaksaan Negeri Lahat, Zit Muttaqin mengatakan sidang Tipikor PT Andalas Bara Sejahtera akan kembali digelar Senin 18 November 2024 dengan agenda mendengarkan eksepsi dari tiga terdakwa yakni terdakwa M, LD, dan ES.

Baca Juga :  RAPBD Tanbu Tahun Anggaran 2024 Disetujui, Begini Kata Bupati!

Para terdakwa yang terdiri dari petinggi PT. Andalas Bara Sejahtera dan pimpinan pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat didakwa telah melanggar ketentuan Kesatu: Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah.

Ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah.

Baca Juga :  HUT ke-78, Danramil Angsana Sampaikan Amanat Panglima TNI

Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Kedua: Pasal 13 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah

Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, tim Penuntut Umum dalam perkara ini terdiri dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Firmansyah, S.H, Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin, S.H., M.H, Kasubsi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus M. Dio Abensi, S.H serta beberapa Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Berita Terkait

Sambut Idul Adha dan MTQ, Perumda PBB minta Pedagang Patok Harga Wajar
Ironi Keamanan Jakarta: Preman di Berantas, Tawuran Maut di Tanjung Priok Makin Buas
Polres Banjar gelar Apel Siaga Karhutla 2025
Terekam Video Preman “Ayunkan” Parang, Pelaku Diamankan Polres Banjar
Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Ground Breaking Markas Unit Patroli Ditpolairud Polda Kalsel di Muara Bunati
Drama Menuju Kantor: Tahu Goreng, Nasi Padang dan Motor Batuk!
Belum Miliki Bangunan, Puskesmas Martapura Dua Kembali Sewa Ruko
Bupati Tanah Bumbu Ziarah ke Makam Pahlawan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:38 WITA

Sambut Idul Adha dan MTQ, Perumda PBB minta Pedagang Patok Harga Wajar

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:29 WITA

Ironi Keamanan Jakarta: Preman di Berantas, Tawuran Maut di Tanjung Priok Makin Buas

Senin, 26 Mei 2025 - 14:52 WITA

Polres Banjar gelar Apel Siaga Karhutla 2025

Sabtu, 24 Mei 2025 - 21:43 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Ground Breaking Markas Unit Patroli Ditpolairud Polda Kalsel di Muara Bunati

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:28 WITA

Drama Menuju Kantor: Tahu Goreng, Nasi Padang dan Motor Batuk!

Berita Terbaru

DPRD Banjar

DPRD Banjar Soroti Bangunan Puskesmas Martapura Dua “Mangkrak”

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:25 WITA

berita terkini

Sambut Idul Adha dan MTQ, Perumda PBB minta Pedagang Patok Harga Wajar

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:38 WITA

berita terkini

Polres Banjar gelar Apel Siaga Karhutla 2025

Senin, 26 Mei 2025 - 14:52 WITA