Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hal ini berdasarkan keseriusan jajaran Kepolisian di Kabupaten Tanah Bumbu untuk memberantas habis peredaran narkotika.
Belum lama ini, mulai dari pasangan sejoli hingga pelajar mahasiswa yang diduga kuat mengedarkan sabu-sabu, kini pemuda pengangguran asal desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat atas nama MA (23) terpaksa diringkus polisi lantaran kedapatan menyimpan 2 paket sabu seberat 8,7 gram.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP Saryanto mengungkapkan, penangkapan pelaku MA pada Sabtu (4/3/2023) sekitar pukul 20.00 WITA di Jln Karang Jawa, Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat.
“Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat, setelah ditindak lanjuti penyelidikan benar saja anggota kami menemukan 2 paket sabu sabu,” ungkap Saryanto kepada Fenomena.id, Minggu (5/3/2023).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 8,7 gram, satu unit Handphone Merk Realmi warna biru, satu buah tas warna biru, satu buah sedok warna hitam, dua bungkus Plastik klip, satu buah timbangan digital dan satu buah palstik warna putih.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kehadapan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu, guna proses penyidikan lebih lanjut.