Terjerat Kasus Hukum, Mahasiswi asal Tanahbumbu Masuk Bui

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 16:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Oknum mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Banjarmasin berinisial M (20), terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Tanahbumbu.

Perempuan asal Kecamatan Kusan Hulu tersebut masuk sel setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh polisi.

Penahanan terhadap M dilakukan Satreskrim Polres Tanahbumbu sejak Tanggal 23 Mei 2025 setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, penyidik menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan,” beber Kasat Reskrim Polres Tanahbumbu, AKP Agung Kurnia Putra, Senin (2/6/2025).

Baca Juga :  Tok! Tiga Mantan Petinggi PT IMC Divonis Majelis Hakim PN Batulicin, Kuasa Hukum; Pikir-pikir

Sebelumnya, menurut AKP Agung, pihaknya memberikan kesempatan pelapor (korban) dan terlapor (tersangka) untuk mediasi.

“Kurang lebih sekitar dua bulan mediasi namun tidak ada hasil. Akhirnya pelapor meminta untuk proses hukum,” ungkap dia.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban yang sebelumnya menggugat M secara perdata.

Dalam proses pegadilan, para korban memenangi perkara di Pengadilan Negeri Batulicin tahun lalu.

Namun, ganti rugi yang dijanjikan M tidak kunjung dibayarkan kepada para korban.

Sebelumnya, modus tersangka diduga menipu dan menggelapkan uang korban dengan menawarkan kerja sama investasi atau titip modal.

Tersangka M menjanjikan kepada para korban memberi keuntungan.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Polda Kalsel Amankan Humas PT JGA: Sisanya Dalam Pengejaran Polisi

Namun, setelah korban menyerahkan sejumlah modal, tersangka M justru tidak mengembalikan modal beserta hasil keuntungan yang dijanjikan.

Dari hasil penyelidikan polisi, korban dugaan penipuan dan penggelapan berjumlah15 orang dengan total kerugian mencapai Rp700 juta.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun kurungan penjara.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Jesvandy Silaban, menyebut para korban telah menjalani pemeriksaan tambahan pada pekan lalu.

“Harapan kami, penyidik segera menuntaskan kasus ini,” harap dia.

Berita Terkait

Tok! Tiga Mantan Petinggi PT IMC Divonis Majelis Hakim PN Batulicin, Kuasa Hukum; Pikir-pikir
Pemeriksaan Saksi! Sidang Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Bergulir di PN Batulicin
Ditolak! Kasus Sengketa Tanah di Tanbu Kembali Disidangkan
Tok! Terdakwa Korupsi di Tanbu Divonis Empat Tahun
Pemusnahan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Kajari Tanbu: Takut Disalahgunakan!
Soroti Dugaan Kecurangan Tender Proyek, LSM: APH Tindak Tegas!
Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana, Polda Kalsel Amankan Humas PT JGA: Sisanya Dalam Pengejaran Polisi
Soroti Pelantikan 51 Kades di Tanbu, LBH Sipakatuo: Tidak “Mencerminkan” Serambi Madinah!

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 16:23 WITA

Terjerat Kasus Hukum, Mahasiswi asal Tanahbumbu Masuk Bui

Rabu, 6 November 2024 - 08:01 WITA

Tok! Tiga Mantan Petinggi PT IMC Divonis Majelis Hakim PN Batulicin, Kuasa Hukum; Pikir-pikir

Kamis, 19 September 2024 - 19:11 WITA

Pemeriksaan Saksi! Sidang Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Investasi Bergulir di PN Batulicin

Selasa, 28 November 2023 - 20:36 WITA

Ditolak! Kasus Sengketa Tanah di Tanbu Kembali Disidangkan

Senin, 17 Juli 2023 - 21:47 WITA

Tok! Terdakwa Korupsi di Tanbu Divonis Empat Tahun

Berita Terbaru

Hukum

Terjerat Kasus Hukum, Mahasiswi asal Tanahbumbu Masuk Bui

Senin, 2 Jun 2025 - 16:23 WITA

DPRD Banjar

DPRD Banjar Soroti Bangunan Puskesmas Martapura Dua “Mangkrak”

Rabu, 28 Mei 2025 - 22:25 WITA

berita terkini

Sambut Idul Adha dan MTQ, Perumda PBB minta Pedagang Patok Harga Wajar

Selasa, 27 Mei 2025 - 14:38 WITA