Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Oknum mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Banjarmasin berinisial M (20), terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Tanahbumbu.
Perempuan asal Kecamatan Kusan Hulu tersebut masuk sel setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh polisi.
Penahanan terhadap M dilakukan Satreskrim Polres Tanahbumbu sejak Tanggal 23 Mei 2025 setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, penyidik menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan,” beber Kasat Reskrim Polres Tanahbumbu, AKP Agung Kurnia Putra, Senin (2/6/2025).
Sebelumnya, menurut AKP Agung, pihaknya memberikan kesempatan pelapor (korban) dan terlapor (tersangka) untuk mediasi.
“Kurang lebih sekitar dua bulan mediasi namun tidak ada hasil. Akhirnya pelapor meminta untuk proses hukum,” ungkap dia.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban yang sebelumnya menggugat M secara perdata.
Dalam proses pegadilan, para korban memenangi perkara di Pengadilan Negeri Batulicin tahun lalu.
Namun, ganti rugi yang dijanjikan M tidak kunjung dibayarkan kepada para korban.
Sebelumnya, modus tersangka diduga menipu dan menggelapkan uang korban dengan menawarkan kerja sama investasi atau titip modal.
Tersangka M menjanjikan kepada para korban memberi keuntungan.
Namun, setelah korban menyerahkan sejumlah modal, tersangka M justru tidak mengembalikan modal beserta hasil keuntungan yang dijanjikan.
Dari hasil penyelidikan polisi, korban dugaan penipuan dan penggelapan berjumlah15 orang dengan total kerugian mencapai Rp700 juta.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun kurungan penjara.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Jesvandy Silaban, menyebut para korban telah menjalani pemeriksaan tambahan pada pekan lalu.
“Harapan kami, penyidik segera menuntaskan kasus ini,” harap dia.