Terciduk! Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan Terancam Kurungan 60 Hari

- Jurnalis

Rabu, 10 Mei 2023 - 19:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FENOMENA.ID – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menegaskan bahwa pelaku truk tanki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan terancam pidana kurungan paling lama 60 hari. Ini sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, “Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” tegas Asep Kuswanto dalam keterangan resminya melalui Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Agung Suwardiana, Rabu (10/5/23).

Baca Juga :  Pejabat DKI Dilantik, FPPJ Ingatkan Budaya Pola Hidup Sederhana: Jadikan Contoh Teladan

Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007, “Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air. Sanksinya, ungkap Asep, tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 dan paling banyak Rp. 20.000.000,00.

Baca Juga :  Perdana! Legislator PDI-P Salurkan Sapi Kurban, Ketua Paguyuban: Semoga Darmadi Jadi Harapan Warga RDM

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Polda Metro Jaya, sanksi tegas ini dapat diterapkan,” kata Asep.

Berita Terkait

PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta 
PKB Tanah Bumbu Gelar Musancab, Perkuat Konsolidasi hingga ke Desa
PN Jakarta Pusat Tolak Jemmy Wakil Yayasan, Kasus Intimidasi di Johar Baru, Tuai Sorotan
Family’s Garden Siap Bersinergi dalam kegiatan Fun Walk PWI Jakarta Utara
Gudang Limbah Oli Ilegal di Sunter, Pengawasan Dipertanyakan
Twofold Club: Menyatu dalam Dualitas, Hidupkan Malam Jakarta
Usulan Reformasi Hak Veto Anggota Tetap DK PBB
Peringatan Maulid Nabi di Condet: Dari Shalawat Simtudduror hingga Pesan Bijak Baba Muy

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:40 WITA

PKB Tanah Bumbu Gelar Musancab, Perkuat Konsolidasi hingga ke Desa

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:09 WITA

PN Jakarta Pusat Tolak Jemmy Wakil Yayasan, Kasus Intimidasi di Johar Baru, Tuai Sorotan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 18:45 WITA

Family’s Garden Siap Bersinergi dalam kegiatan Fun Walk PWI Jakarta Utara

Senin, 29 September 2025 - 15:34 WITA

Gudang Limbah Oli Ilegal di Sunter, Pengawasan Dipertanyakan

Sabtu, 27 September 2025 - 14:34 WITA

Twofold Club: Menyatu dalam Dualitas, Hidupkan Malam Jakarta

Berita Terbaru