Terciduk! Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan Terancam Kurungan 60 Hari

- Jurnalis

Rabu, 10 Mei 2023 - 19:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FENOMENA.ID – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menegaskan bahwa pelaku truk tanki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan terancam pidana kurungan paling lama 60 hari. Ini sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, “Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” tegas Asep Kuswanto dalam keterangan resminya melalui Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Agung Suwardiana, Rabu (10/5/23).

Baca Juga :  Genjot Skill Wartawan, PWI Jakarta Utara Gandeng RSUD Tugu Koja

Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007, “Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air. Sanksinya, ungkap Asep, tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 dan paling banyak Rp. 20.000.000,00.

Baca Juga :  PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta 

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Polda Metro Jaya, sanksi tegas ini dapat diterapkan,” kata Asep.

Berita Terkait

Milad Baba Muy, Guru Besar Silat Betawi Condet Ngedeprok: Momen Kebersamaan dan Pelestarian Budaya
Dari Teluk Gong, Brand Auramatic nH Parfume Melesat Jadi Andalan Parfum Lokal
Ratusan Ojol Berkumpul di GOR Otista Jaktim, Mereka Senang Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Forkopimko Hingga Anggota DPR RI Turut Meriahkan Fun Walk Pokja PWI Walikota Jakut
Fariz Adam Ramadhan Hadiri Sosialisasi Perda Perumahan dan Permukiman di Astambul
Ketua Panitia Rahmat Mauliady : Terima Kasih untuk Semua Stakeholder, Fun Walk Siap Digelar
Perkuat Kamtibmas, Kanit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Pasang CCTV dan Speed Bump di Muara Angke
Perkuat Etika dan Hukum Pers, PWI DKI Soroti Peran Vital Pokja di Era Digital

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 17:55 WITA

Dari Teluk Gong, Brand Auramatic nH Parfume Melesat Jadi Andalan Parfum Lokal

Minggu, 30 November 2025 - 18:24 WITA

Ratusan Ojol Berkumpul di GOR Otista Jaktim, Mereka Senang Bakal Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 30 November 2025 - 13:23 WITA

Forkopimko Hingga Anggota DPR RI Turut Meriahkan Fun Walk Pokja PWI Walikota Jakut

Kamis, 27 November 2025 - 17:26 WITA

Fariz Adam Ramadhan Hadiri Sosialisasi Perda Perumahan dan Permukiman di Astambul

Kamis, 27 November 2025 - 09:39 WITA

Ketua Panitia Rahmat Mauliady : Terima Kasih untuk Semua Stakeholder, Fun Walk Siap Digelar

Berita Terbaru

Advertorial

Tanah Bumbu Gelar HLM TP2DD, Demi Layanan Publik yang Lebih Efisien

Minggu, 7 Des 2025 - 09:32 WITA