Terciduk! Truk Tinja Buang Limbah Sembarangan Terancam Kurungan 60 Hari

- Jurnalis

Rabu, 10 Mei 2023 - 19:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FENOMENA.ID – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menegaskan bahwa pelaku truk tanki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan terancam pidana kurungan paling lama 60 hari. Ini sesuai Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja, “Kita akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya,” tegas Asep Kuswanto dalam keterangan resminya melalui Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Agung Suwardiana, Rabu (10/5/23).

Baca Juga :  Bahayakan Warga, SDA Tanah Abang Pasang Penutup Saluran di Dukuh Pinggir 1

Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007, “Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air. Sanksinya, ungkap Asep, tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000,00 dan paling banyak Rp. 20.000.000,00.

Baca Juga :  Pejabat DKI Dilantik, FPPJ Ingatkan Budaya Pola Hidup Sederhana: Jadikan Contoh Teladan

“Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Polda Metro Jaya, sanksi tegas ini dapat diterapkan,” kata Asep.

Berita Terkait

Hebohkan Medsos! Polisi Selidiki Pengendara yang Cekcok Sambil Bawa Senjata Api di Tanah Bumbu
Reses di Pesayangan Barat, Legislator DPRD Banjar Ahmad Fauzan; Serap Aspirasi Warga
Reses di Desa Melayu, Politikus PPP Banjar sambangi Warga “Langganan” Banjir
Legislator DPRD Banjar, Ana Rusiana serap Aspirasi Warga Desa Tunggul Irang
Fariz Adam Legislator DPRD Banjar gelar Reses di Desa Lok Gabang
Anggota DPR RI H Muhammad Rofiqi Salurkan Bantuan Gas Elpiji 3 Kg di Kabupaten Banjar
Jum’at Berkah, Anggota DPRD Banjar Fariz Adam Ramadhan Bagikan Sembako kepada Warga Melayu Tengah
PC Muhammadiah Martapura salurkan Sapi dan Kambing Qurban

Berita Terkait

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:42 WITA

Hebohkan Medsos! Polisi Selidiki Pengendara yang Cekcok Sambil Bawa Senjata Api di Tanah Bumbu

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:51 WITA

Reses di Pesayangan Barat, Legislator DPRD Banjar Ahmad Fauzan; Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:08 WITA

Reses di Desa Melayu, Politikus PPP Banjar sambangi Warga “Langganan” Banjir

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:07 WITA

Legislator DPRD Banjar, Ana Rusiana serap Aspirasi Warga Desa Tunggul Irang

Jumat, 25 Juli 2025 - 13:47 WITA

Fariz Adam Legislator DPRD Banjar gelar Reses di Desa Lok Gabang

Berita Terbaru

berita terkini

DPKP Pemkab Banjar gelar Lomba Ketangkasan Pemadam Kebakaran

Sabtu, 30 Agu 2025 - 12:24 WITA

berita terkini

Twofold Club: Menari di Antara Energi dan Elegansi

Jumat, 29 Agu 2025 - 23:06 WITA

berita terkini

Munir Diprediksi Unggul di Pemilihan Ketua PWI Pusat, Ini Alasannya!

Jumat, 29 Agu 2025 - 14:21 WITA