Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Unit Reskrim Polsek Batulicin mengamankan pria paruh baya yang dilaporkan akibat melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, Kamis (25/8/2022).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas, AKP H Iberahim Mada Rasa membenarkan terkait kejadian tersebut.
“Korban (istri pelaku) melapor bahwa dipukuli oleh suaminya,” ungkap dia.
Motif pelaku memukuli korban, sambung Mada, lantaran pelaku cemburu dan mencurigai korban memiliki laki-laki lain.
“Pelaku cemburu, sebelumnya korban diketahui pelaku memiliki hutang penjualan kripik dari bosnya. Kemudian, korban minta izin mencari pinjaman untuk membayar hutang,” terang dia.
Tidak lama kemudian, korban pulang dengan membawa uang Rp 300 ribu hasil meminjam dari seseorang.
“Namun, pelaku tidak percaya dengan korban dan mencurigai mendapatkan uang dari laki-laki lain hingga pelaku cemburu dan menganiaya korban hingga mengalami luka memar dibeberapa bagian tubuh,” jelas dia.
Tak terima, korban mendatangi Unit Reskrim Polsek Batulicin untuk melaporkan kejadian penganiayaan hingga akhirnya pelaku diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, pelaku merupakan residivis kasus serupa yaitu KDRT pada tahun 2006 dan divonis 8 bulan penjara.