Jakarta, FENOMENA.ID – Jakarta Utara, khususnya wilayah Tanjung Priok dikenal akan tingkat kriminalitasnya yang cukup tinggi. Mulai dari kenakalan remaja atau yang biasa disebut tawuran hingga kekerasan seksualpun terhadap perempuan dan anak kerap terjadi di Jakarta Utara.
Untuk menekan kasus tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menggelar kegiatan Edukasi dan Sosialisasi tentang Kenakalan Remaja (Tawuran), Kekerasan Seksual dan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak kepada peserta didik SMK Wiyata Mandala yang terletak di Jln. Swasembada Tanjung Priok Jakarta Utara, pada Senin 5 Juni 2023.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, AKP Marotul Aeni mengatakan, jajaran kepolisian berkumpul disini dalam acara sosialisasi tentang tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak serta kenakalan remaja seperti Tawuran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aeni menyampaikan, adapun macam macam kekerasan terhadap perempuan dan anak meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi.
“Kasus yang terjadi di wilayah Polres Jakarta Utara contohnya persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak, pelecehan seksual, Kekerasan dalam rumah tangga, dan lain sebagainya,” ujar Aeni.
Dalam bertugas, kata Aeni, Unit PPA menggunakan undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Menurut undang-undang perlindungan anak, pengertian anak yaitu seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih didalam kandungan,” terang dia.
Aeni menyampaikan kepada pelajar SMK Wiyata Mandala kasus yang kerap ditangani Unit PPA yaitu kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
“Ada juga kekerasan fisik atau penganiayaan terhadap anak, bila terjadi tawuran makanya bisa dikenakan pasal penganiayaan terhadap anak bila ada yg luka, bahkan bisa menjadi kasus pembunuhan bila ada korban yg meninggal dunia. Pelaku bisa terjerat UU Darurat karena membawa senjata tajam,” tegas Aeni.
“Perlu anak-anak ketahui kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak ancaman hukumannya sampai dengan 15 tahun,” sambung dia.
Aeni mengimbau dan berharap dengan pertemuan siang ini kepada para peserta didik untuk tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana tersebut di atas, dan untuk pihak sekolah agar lebih mengawasi siswa atau siswinya untuk pencegahan tawuran dan perbuatan asusila antar pelajar.
“Ada undang-undang tindak pidana pelecehan seksual, undang-undang ini baru saja disahkan, di dalam undang-undang tersebut ada yg namanya pelecehan seksual fisik dan verbal/non fisik, jangan anggap kalimat yang melecehkan sebagai bercandaan, karena itu merupakan tindak pidana,” tutup Aeni.
Sementara itu, Kanit Resmob Jakarta Utara, AKP Andry Suharto kembali menegaskan kepada peserta didik agar tidak melakukan tindakan pidana yang disampaikan Unit PPA Polres Jakarta Utara.
“Jika Tawuran kalian hanya jadi korban atau pelaku. Ingat orang tua jika kalian ingin tawuran, harus bisa membanggakan orang tua,” tegas Andry.
Ia juga memperingatkan peserta didik jika melakukan aksi tawuran maka akan diancam pencabutan KJP. Andry menambahkan, usia anak diatas 14 tahun itu bisa ditahan jika terancam hukuman lebih dari 5 tahun atau ancaman hukuman pelaku tawuran 10 tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada para Siswa untuk berbuat baik, jangan mencuri dan tawuran. Pelajar laki-laki dilarang berbuat kekerasan atau pelecehan seksual terhadap teman/pacar dan pelajar perempuan dilarang memberi kesempatan atau membolehkan pacar untuk berbuat asusila,” tegas Andry.
Turut hadir, AKP Andry Suharto Kanit RESMOB Polres Metro Jakut, AKP. Marotul Aeni Kanit PPA Polres Metro Jakut, drs. Juray Wakil Kepala Sekolah SMK WIYATA MANDALA SAKTI dan Rahmact Ibnu, Guru Olahraga Sekolah SMK WIYATA MANDALA SAKTI