Tangkap 3 Bandar Narkoba Jaringan Bonpis, Polsek Pademangan Sita Setengah Kilogram Ganja dan 13 gram Sabu-sabu

- Jurnalis

Senin, 26 Februari 2024 - 21:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FENOMENA.ID – Polsek Pademangan menggelar jumpa pers penangkapan tiga orang bandar Narkoba di Jakarta, Senin (26/2/24).

Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hotarangan Sianturi mengatakan, penangkapan ketiga bandar tersebut memakan waktu 12 hari, terhitung sejak tanggal 9 hingga 21 februari 2024 dan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja.

“Untuk penangkapan ketiga tersangka kurun waktu 12 hari, dari 9 sampai 21 Februari 2024, dengan total barang bukti sabu berat bruto 13,72 gram dan ganja berat bruto 557,12 gram dari ketiganya,” ujar Binsar saat jumpa pers siang tadi.

Binsar mengatakan ketiganya memiliki jaringan yang berbeda. Selain sebagai pengedar, mereka mengonsumsi narkoba.

Baca Juga :  Kasus TPPO di Tanbu Nihil, Faisol Ali: Tetap Perlu Pencegahan!

“Untuk 3 tersangka juga pengedar, hasil tes urine juga positif. Kemudian sudah melakukan aksi di atas 1 tahun,” tambah Binsar.

Dari hasil penjualan narkoba ini, ketiga tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 500 ribu-2 juta. Uang hasil penjualan narkoba digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehati-hari.

“Untuk di atasnya (bandar) kami sedang melakukan pengejaran, identitas juga sudah kami ketahui. Untuk hasil penjualan seperti biasa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dan pemakaian narkotika 3 tersangka tersebut,” kata Binsar.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan sabu dan ganja diperoleh tersangka berasal dari bandar yang ada di Kebon Pisang (Bonpis). Gustiyana juga membeberkan bagaimana ketiga tersangka ini menjual dan mendapatkan barang dagangannya.

Baca Juga :  Pemkab Tanbu Lepas Kontingan Karang Taruna ke KKBWKT XXXIV

“Untuk pelaku (bandar) yang sedang kita kejar, inisial O ini (mendistribusikan) kepada pengedar dia sistemnya tempel. Jadi ketika sudah siap atau barangnya habis, dia akan menginfokan, jadi kamu datang ke sini, nanti barang itu nempel di sini,” tuturnya.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polsek Pademangan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Tanah Bumbu Gelar Pelatihan Nasional Level 2 untuk Pelatih Fisik, Tingkatkan SDM Olahraga dan Prestasi Atlet
Twofold Club: Menyatu dalam Dualitas, Hidupkan Malam Jakarta
Sebanyak 157 Pengurus Koperasi Merah Putih Tanah Bumbu Ikut Pelatihan
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Masjid Jadi Pusat Peradaban dan Pemberdayaan Umat
Launching Akademi Karang Taruna, Bupati Tanah Bumbu Harap Pemuda Jadi Obor Kemajuan Daerah
Bupati Tanah Bumbu Konsultasi ke Kemendagri, Mantapkan Pengelolaan Anggaran untuk Visi 2025–2030
Pemkab Banjar Optimalkan Fungsi PJU Persiapan Pelaksanaan Haul Sekumpul
Pemkab Tanah Bumbu Terima Penghargaan dari ULM, Bukti Nyata Komitmen Terhadap Pendidikan Berkualitas

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 15:40 WITA

Tanah Bumbu Gelar Pelatihan Nasional Level 2 untuk Pelatih Fisik, Tingkatkan SDM Olahraga dan Prestasi Atlet

Sabtu, 27 September 2025 - 14:34 WITA

Twofold Club: Menyatu dalam Dualitas, Hidupkan Malam Jakarta

Sabtu, 27 September 2025 - 09:56 WITA

Sebanyak 157 Pengurus Koperasi Merah Putih Tanah Bumbu Ikut Pelatihan

Kamis, 25 September 2025 - 17:58 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Masjid Jadi Pusat Peradaban dan Pemberdayaan Umat

Rabu, 24 September 2025 - 16:37 WITA

Launching Akademi Karang Taruna, Bupati Tanah Bumbu Harap Pemuda Jadi Obor Kemajuan Daerah

Berita Terbaru

Metropolitan

Twofold Club: Menyatu dalam Dualitas, Hidupkan Malam Jakarta

Sabtu, 27 Sep 2025 - 14:34 WITA

berita terkini

Sebanyak 157 Pengurus Koperasi Merah Putih Tanah Bumbu Ikut Pelatihan

Sabtu, 27 Sep 2025 - 09:56 WITA