Tangkap 3 Bandar Narkoba Jaringan Bonpis, Polsek Pademangan Sita Setengah Kilogram Ganja dan 13 gram Sabu-sabu

- Jurnalis

Senin, 26 Februari 2024 - 21:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FENOMENA.ID – Polsek Pademangan menggelar jumpa pers penangkapan tiga orang bandar Narkoba di Jakarta, Senin (26/2/24).

Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hotarangan Sianturi mengatakan, penangkapan ketiga bandar tersebut memakan waktu 12 hari, terhitung sejak tanggal 9 hingga 21 februari 2024 dan Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dan ganja.

“Untuk penangkapan ketiga tersangka kurun waktu 12 hari, dari 9 sampai 21 Februari 2024, dengan total barang bukti sabu berat bruto 13,72 gram dan ganja berat bruto 557,12 gram dari ketiganya,” ujar Binsar saat jumpa pers siang tadi.

Binsar mengatakan ketiganya memiliki jaringan yang berbeda. Selain sebagai pengedar, mereka mengonsumsi narkoba.

Baca Juga :  Tegakkan Perda, Satpol PP Tanbu Amankan 15 Dus Miras

“Untuk 3 tersangka juga pengedar, hasil tes urine juga positif. Kemudian sudah melakukan aksi di atas 1 tahun,” tambah Binsar.

Dari hasil penjualan narkoba ini, ketiga tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 500 ribu-2 juta. Uang hasil penjualan narkoba digunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehati-hari.

“Untuk di atasnya (bandar) kami sedang melakukan pengejaran, identitas juga sudah kami ketahui. Untuk hasil penjualan seperti biasa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dan pemakaian narkotika 3 tersangka tersebut,” kata Binsar.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana mengatakan sabu dan ganja diperoleh tersangka berasal dari bandar yang ada di Kebon Pisang (Bonpis). Gustiyana juga membeberkan bagaimana ketiga tersangka ini menjual dan mendapatkan barang dagangannya.

Baca Juga :  Bantah Tahanan Tewas di Mapolsek Tanjung Priok, Wakapolsek: Jangan Asbun! yang Koma Aja Kita Buat Pulih

“Untuk pelaku (bandar) yang sedang kita kejar, inisial O ini (mendistribusikan) kepada pengedar dia sistemnya tempel. Jadi ketika sudah siap atau barangnya habis, dia akan menginfokan, jadi kamu datang ke sini, nanti barang itu nempel di sini,” tuturnya.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polsek Pademangan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait

Go To School Aksi Sinergitas Merah Putih, Tanah Bumbu Bentengi Pelajar dari Radikalisme hingga Bahaya Narkoba dan Digital
Aksi Sinergitas Merah Putih ke-10, Warga Nikmati Pelayanan Publik Jemput Bola di Teluk Kepayang
Kolaborasi Sukses! Bupati Tanah Bumbu Dianugerahi Penghargaan KSAD atas Dukungan TMMD, Dandim 1022 Raih Juara Nasional
Tanah Bumbu Gelar HLM TP2DD, Demi Layanan Publik yang Lebih Efisien
Milad Baba Muy, Guru Besar Silat Betawi Condet Ngedeprok: Momen Kebersamaan dan Pelestarian Budaya
Pekerja Proyek Penataan Koridor 5 Pemkab Banjar Diduga Abaikan Keselamatan Kerja
Wisuda Sekolah Lansia Warnai Harganas di Tanah Bumbu
Wujudkan Pelayanan Prima, Pemkab Tanbu Gelar Bimtek Komunikasi dan Etika Layanan

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 17:03 WITA

Go To School Aksi Sinergitas Merah Putih, Tanah Bumbu Bentengi Pelajar dari Radikalisme hingga Bahaya Narkoba dan Digital

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:53 WITA

Aksi Sinergitas Merah Putih ke-10, Warga Nikmati Pelayanan Publik Jemput Bola di Teluk Kepayang

Minggu, 7 Desember 2025 - 12:06 WITA

Kolaborasi Sukses! Bupati Tanah Bumbu Dianugerahi Penghargaan KSAD atas Dukungan TMMD, Dandim 1022 Raih Juara Nasional

Minggu, 7 Desember 2025 - 09:32 WITA

Tanah Bumbu Gelar HLM TP2DD, Demi Layanan Publik yang Lebih Efisien

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:21 WITA

Pekerja Proyek Penataan Koridor 5 Pemkab Banjar Diduga Abaikan Keselamatan Kerja

Berita Terbaru

Advertorial

Tanah Bumbu Gelar HLM TP2DD, Demi Layanan Publik yang Lebih Efisien

Minggu, 7 Des 2025 - 09:32 WITA