Jakarta – Polres Jakarta Utara mengklarifikasi terkait tuduhan salah satu personilnya yang melakukan aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur inisial N yang hendak melakukan aksi tawuran.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Hady S Siagian didampingi kanit Resmob, Iptu Arief W mengatakan bahwa pihaknya tidak melakukan tindakan kekerasan seperti yang ramai diperbincangkan.
“Kami selalu menerapkan prinsip PRESISI apalagi dalam menangangi kasus anak di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim melansir Indonesiaglobal, Selasa (30/1/24).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya pun membantah telah melakukan tindakan pemerasan kepada salah satu anak yang hendak melakukan aksi tawuran. “Dia ditangkap karena hendak melakukan aksi tawuran, sampai di polres Jakarta Utara pun kami perlakukan dengan baik. Jadi tidak ada pemerasan kepadanya,” imbuhnya
Lebih lanjut, terkait dengan adanya tiga anak yang dipulangkan, lantaran mereka tidak memiliki bukti kepemilikan senjata tajam.
“Yang memiliki senjata tajam ini yang ditangkap, tapi saat ini kita sedang melakukan diversi untuk mencapai keadilan restoratif,” tutupnya.