Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menerima penghargaan Terbaik II se-Kalimantan Selatan atas pencapaian kinerja pelaksanaan administrasi kependudukan tahun 2025.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, dan diserahkan secara simbolis oleh Plt Kepala Disdukcapil Kalsel, Thaufik Hidayat, kepada Kepala Disdukcapil Tanah Bumbu, Gento Hariyadi.
Prosesi penyerahan berlangsung dalam rangkaian acara Penganugerahan Dukcapil Award 2025, Rabu, (10/12/2025) di Hotel Grand Qin, Banjarbaru.
Bupati Andi Rudi Latif melalui Kepala Disdukcapil Tanah Bumbu, Gento Hariyadi, menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaan atas penghargaan yang diraih.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang modern, tertib, dan berkualitas.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi jajaran Pemkab Tanah Bumbu, khususnya Dinas Dukcapil, untuk memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat”
Capaian kinerja tahun 2025 menunjukkan bahwa pelayanan Dukcapil Tanah Bumbu semakin responsif, inklusif, serta mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Berbagai inovasi yang dilakukan mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan transparan.
Sebanyak 13 Inovasi diluncurkan oleh Dukcapil Tanah Bumbu, yaitu :
1. Desa Tertib Administrasi Kependudukan dengan Teknologi Informasi Komunikasi (DETAK DETIK)
2. Lengkapi Berkasmu Tujuh Dokumen Kuterbitkan (KAMU JODOHKU)
3. Pelayanan Langsung Sisir Penyandang Masalah Sosial (PELANGSIR MASSAL)
4. HATIKU UNTUKMU
5. Aktamu Diterima Setelah Penetapan Asal Usul Anak (KAMULAH NASLU)
6. Selesaikan Perihal Kamu, Dapatkan Identitas Baru (KAPALKU KANDAS).
7. Optimalisasi Data Kependudukan Melalui Sistem Informasi Data Agregat Kependudukan)
8. Dukcapil Melayani Perekaman Anak Sekolah (DILAN AMANAH)
9. Sistem Informasi Layanan Otomatis (SI LAMIS)
10. Sistem Penetapan Pengadilan Negeri Batulicin Terkoneksi Dengan Dukcapil (SI PENSIL)
11. Tertib Administrasi Kependudukan Berkewarganegaraan Asing (TAK BERWARNA)
12. Optimalisasi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Melalui Sistem Pelayanan Terintegrasi (SI PETIR)
13. Sisir Kawasan Pedalaman (SI KADAL)







