Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Legislator DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi mengingatkan warga untuk memanfaatkan sisa waktu program diskon dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau program relaksasi.
Pasalnya, program tersebut tinggal hitungan hari memasuki masa terakhir berlaku.
“Ayo manfaatkan, kebijakan dari Gubernur Kalsel ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam proses pemulihan ekonomi,” ajak Paman Yani, sapaan akrabnya, saat menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait pajak daerah, di Desa Bersujud, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanahbumbu, Senin (19/12/2022).
Dikatakan dia, kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor ini merupakan bentuk perhatian Pemprov Kalsel terhadap kesulitan masyarakat di tengah upaya pemulihan ekonomi paska pandemi covid-19 maupun dampak kenaikan harga BBM.
“Kita harusnya bersyukur dengan dikeluarkannya kebijakan ini, tentu sangat membantu masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel ini.
Dijelaskan dia, program relaksasi pajak kendaraan bermotor ini turut berdampak positif terhadap penerimaan daerah. Bahkan, saat ini di UPPD Batulicin capaian penerimaan sudah 96 persen dari target.
“Tutup tahun dipastikan sudah tercapai 100 persen, bahkan mungkin lebih. Daerah lain pun capaiannya sama,” optimis politisi asal Fraksi Golkar Kalsel ini.
Menimpali, perwakilan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pemprov Kalsel, Andi Sada, memastikan, dari laporan, pendapatan PKB di Kabupaten Kotabaru juga mengalami trend positif seperti UPPD Samsat Batulicin dengan capaian realisasi mencapai 96 persen.
“Sejak ada program relaksasi ini, kesadaran masyarakat meningkat untuk melakukan pembayaran,” timpal dia.
Senada, diharapkan dia, kebijakan melalui program relaksasi ini bisa memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Lebih lagi, membantu meringankan beban masyarakat ditengah gejolak ekonomi pasca pandemi covid-19.
“Jadi, manfaatkan sebaik-baik program ini yang hanya tinggal beberapa hari lagi. Tepatnya berakhir pada 24 Desember 2022,” himbau dia.