Soroti Penyitaan Motor dan Ponsel Pelajar di Jakut, Eks Komisioner KPAI: Sekkel itu Siapa, Main Sita Seenaknya?

- Jurnalis

Senin, 13 November 2023 - 22:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FENOMENA.ID – Kasus penyitaan handphone dan kendaraan bermotor pelajar yang dilakukan oleh salah satu pejabat Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara kian menjadi sorotan.

Pemerhati anak Retno Listyarti menyoroti tindakan Aparatur Sipir Negara (ASN) kelurahan Semper Barat yang terkesan sangat berlebihan.

Menurutnya, pihak kelurahan tidak punya hak menahan atau menyita barang apapun dari seorang pelajar yang sedang dibina.

“Loh enggak bisa dong, apa hak dia untuk menahan handphone dan sepeda motor milik pelajar itu,” kata Retno saat di konfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Senin (13/11/2023) sore.

Retno mempertanyakan, atas dasar hukum apa seorang Sekretaris Kelurahan (Sekkel) melakukan penyitaan kendaraan bermotor dan handphone.

“Kalau bicara hukum, itukan harus bicara kewenangan. Itu bukan pelanggaran hak anak saja, itu sudah menjadi pelanggaran hukum,” ujar dia.

Kalau memang ada kesalahan di anak pelajar itu, kata Retno, harusnya pihak kelurahan meminta data-datanya dan langsung hubungi orang tuanya.

“Polisi saja kalau menangkap anak-anak ditanya rumahnya dan telepon orang tuanya, kan bisa langsung dihubungi orang tuanya,” terangnya.

Ia menegaskan, prosedur hukum itu hanya bisa dilakukan aparat penegakan hukum yaitu Polisi bukannya Sekkel.

Baca Juga :  Tangkal Premanisme dan Judol, Binmas Pulau Tidung Gandeng Tokoh Masyarakat

“Emang Sekkel itu siapa main sita-sita barang seenaknya,” cetus Retno.

Jadi, kata Retno, ini sudah menjadi pelanggaran hukum yang tidak bisa di diamkan begitu saja.”Ini harus ditindak lanjuti agar para ASN tahu fungsi dan kewenangannya,” tegas Retno.

Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan itu juga membeberkan, harusnya para ASN itu mendalami lagi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam PP tersebut dituangkan tentang kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 yang menyebutkan, PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat.

“Intinya apapun pelanggaran yang dilakukan oleh anak pelajar, pihak kelurahan tidak boleh melakukan penahanan atau penyitaan barang milik orang tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Lurah Semper Barat Ahmad Rosiwan menyatakan apa yang dilakukan pihaknya menahan kendaraan bermotor dan handphone pelajar yang kedapatan berkumpul di saat jam belajar sudah benar. Meskipun hal ini menuai pro kontra dengan pihak orang tua siswa.

Baca Juga :  Jangan Lewatkan Diskon 40% Destinasi Wisata Ancol, Berlaku di Bulan September

“Sekarang gini, kalau dari pihak pemerintah gak peduli terhadap anak sekolah yang lagi nongkrong di saat jam belajar terus terjadi hal yang tidak diinginkan siapa yang rugi,” tanya Rosiwan kepada wartawan, Jumat (10/11/12).

“Orang tuanya juga kan yang rugi,” sambung dia.

Kejadian ini bermula saat pihaknya mendapat informasi dari seorang warga ada enam pelajar sedang kumpul di Taman Dewa Ruci Cilincing Jakarta Utara, pada Kamis (9/11/23) sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah itu, petugas tiga pilar langsung mendatangi lokasi dan menahan kendaraan bermotor serta handphone milik pelajar tersebut untuk dibawa ke Kelurahan Semper Barat.

Atas dasar kecurigaan aksi tawuran, akan tetapi Lurah Semper Barat, Ahmad Rosiwan sendiri belum bisa memastikan keenam pelajar tersebut hendak melakukan hal itu. Ia belum mendapat informasi keenam pelajar kedapatan membawa alat peraga tawuran atau hal yang mencurigakan. “Saya belum dapat info kalau masalah itu,” ujar Rosiwan.

Berita Terkait

Tanah Bumbu Gelar Pelatihan Nasional Level 2 untuk Pelatih Fisik, Tingkatkan SDM Olahraga dan Prestasi Atlet
Twofold Club: Menyatu dalam Dualitas, Hidupkan Malam Jakarta
Sebanyak 157 Pengurus Koperasi Merah Putih Tanah Bumbu Ikut Pelatihan
Bupati Andi Rudi Latif Dorong Masjid Jadi Pusat Peradaban dan Pemberdayaan Umat
Launching Akademi Karang Taruna, Bupati Tanah Bumbu Harap Pemuda Jadi Obor Kemajuan Daerah
Bupati Tanah Bumbu Konsultasi ke Kemendagri, Mantapkan Pengelolaan Anggaran untuk Visi 2025–2030
Pemkab Banjar Optimalkan Fungsi PJU Persiapan Pelaksanaan Haul Sekumpul
Pemkab Tanah Bumbu Terima Penghargaan dari ULM, Bukti Nyata Komitmen Terhadap Pendidikan Berkualitas

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 15:40 WITA

Tanah Bumbu Gelar Pelatihan Nasional Level 2 untuk Pelatih Fisik, Tingkatkan SDM Olahraga dan Prestasi Atlet

Sabtu, 27 September 2025 - 14:34 WITA

Twofold Club: Menyatu dalam Dualitas, Hidupkan Malam Jakarta

Sabtu, 27 September 2025 - 09:56 WITA

Sebanyak 157 Pengurus Koperasi Merah Putih Tanah Bumbu Ikut Pelatihan

Kamis, 25 September 2025 - 17:58 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Dorong Masjid Jadi Pusat Peradaban dan Pemberdayaan Umat

Rabu, 24 September 2025 - 16:37 WITA

Launching Akademi Karang Taruna, Bupati Tanah Bumbu Harap Pemuda Jadi Obor Kemajuan Daerah

Berita Terbaru

Metropolitan

Twofold Club: Menyatu dalam Dualitas, Hidupkan Malam Jakarta

Sabtu, 27 Sep 2025 - 14:34 WITA

berita terkini

Sebanyak 157 Pengurus Koperasi Merah Putih Tanah Bumbu Ikut Pelatihan

Sabtu, 27 Sep 2025 - 09:56 WITA