Seniman Betawi: Jangan Kaburkan Pokok Soal Pergub LAM, MKB Fokus Bangun Konsensus

redaksi02
17 Feb 2026 08:35
2 menit membaca

 

JAKARTA, FENOMENA.ID – 16 Februari 2026 – Polemik terkait Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Lembaga Adat Masyarakat (LAM) Betawi dan kedudukan Majelis Kaum Betawi (MKB) terus bergulir. Pelukis Betawi sekaligus alumni LPKJ–IKJ, Iwan Aswan, meminta semua pihak tidak mengaburkan pokok persoalan yang menurutnya lebih mendasar, yakni soal konsolidasi dan legitimasi sosial masyarakat Betawi.

 

Saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/2/2026), Iwan menegaskan bahwa MKB tidak sedang berhadapan dengan LAM Betawi maupun organisasi kemasyarakatan lain.

 

“MKB tidak sedang melawan LAM. MKB tidak sedang melawan ormas lain. MKB sedang membangun konsensus besar,” kata Iwan.

 

Menurut dia, persoalan yang terjadi saat ini bukan sekadar masalah administratif seperti Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau urusan pendaftaran di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), melainkan menyangkut legitimasi sosial dan moral dalam membangun konsolidasi masyarakat Betawi di era Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

 

Iwan menjelaskan, secara hukum MKB telah memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan karena telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Sementara itu, SKT di tingkat daerah merupakan bagian dari prosedur administratif.

 

“SKT adalah instrumen administratif untuk pendataan dan fasilitasi, bukan penentu eksistensi hukum organisasi,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Iwan menilai pentingnya membedakan antara organisasi sosial hasil konsensus masyarakat dengan lembaga adat yang dibentuk melalui regulasi pemerintah daerah.

 

Menurutnya, keberadaan lembaga adat yang kuat harus didukung oleh konsolidasi sosial yang solid di internal masyarakatnya.

 

“Tanpa konsolidasi payung, Pergub LAM berpotensi hanya melahirkan lembaga administratif yang legitimasi sosialnya dipertanyakan,” ucapnya.

 

Ia juga menyoroti perbedaan antara legalitas formal dan legitimasi sosial. Legalitas, kata dia, diberikan oleh negara melalui pengesahan badan hukum, sedangkan legitimasi lahir dari dukungan nyata masyarakat.

 

Karena itu, ia berharap polemik yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik antarorganisasi, melainkan menjadi momentum memperkuat persatuan masyarakat Betawi.

 

“Yang dibutuhkan saat ini adalah konsensus besar untuk masa depan Betawi, bukan sekadar perdebatan administratif,” kata Iwan.

 

Penulis : Fajrin Mulis

Editor : Mohammad Apriani

x
x