Jakarta – Warga Kapuk Muara saling bergantian menyampaikan keluhan mereka perihal sengketa lahan dengan tiga sekawan bernama Risming Andyanto, William Soedharman dan Hendry Kurniawan. Hal ini disampaikan warga Kapuk Muara saat bertemu dengan pengurus Pokja PWI Walikota Jakarta Utara. Selasa (22/10/2024).
Bahkan, salah satu warga, Samsuri mengungkapkan kampungnya kerap diteror preman bayaran tiga sekawan itu. “Mereka ingin melakukan penggusuran secara brutal. Ribuan preman dikerahkan untuk mengusik warga, bahkan anak remaja kita satu orang meninggal dunia lantaran kebiadaban yang mereka lakukan,” ungkap Samsuri kepada pewarta.
Ia menyebutkan, berbagai macam cara kotor dilakukan untuk menggusur para warga, yang notabene telah tinggal di Kawasan itu puluhan tahun lamanya.
Menurutnya, tanah tempat tingal warga yang beralamat di Jl Kapuk Utara II No 193 RT 001, RW 03 Kel Kapuk Muara, Penjaringan Jakarta Utara itu merupakan tanah terlantar yang dipenuhi rawa.
“Para orang tua kami sudah sejak dahulu tinggal di sini. Tidak pernah ada konflik, tidak pernah ada penggusuran. Kok ini tiba-tiba kami diintimidasi untuk segera meninggalkan tanah yang sudah kami tempati dari puluhan tahun silam. Dan saat ini jumlah keluarga yang tinggal di kawasan ini mencapai 200 Kepala Rumah Tangga,” bebernya
Anehnya, tiga sekawan itu mengklaim bahwa mereka punya AJB yang didasari dari girik No 4357 persil 166a luas 3.500 M, an Mardi Hartanto, Girik Nomor 4358 persil 166 a luas 3.750 M an Suwadi Hartanto dan Girik nomor 4359 luas tanah 4.000 M an Nuraini Hartanto.
Faktanya, klaim tersebut terbantahkan dengan terbitnya surat dari lurah Kapuk yang menyatakan bahwa berdasarkan kutipan buku C kelurahan Kapuk, Girik yang diklaim oleh tiga sekawan tersebut tidak tercatat. “Mengingat register C di Kelurahan hanya sampai No. 3.695,” bunyi surat penjelasan dari Girik yang dikeluarkan oleh Lurah Kapuk.
Pengadilan Jakarta Utara Berat Sebelah
Tiga sekawan itu melakukan gugatan pada tanggal 16 Agustus 2023 yang tercatat dengan nomor 558/Pdt.G/2023/PNjkt.Utr. Putusan Hakim yang diketuai oleh Deny Riswanto dinilai berat sebelah oleh masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi warga. Pasalnya, warga mengungkapkan banyak kejanggalan dalam perkara tersebut. Di antaranya:
Tiga sekawan itu menggugat berdasarkan AJB no 425/2015 Girik C no 4357 persil 166 a blok s II
an Risming Andyanti, AJB no 426/2015 Girik c no 4359 persil 166 a blok s II An Wiliam Soedharman dan AJB no 471/2015 Girik c no 4358 persil 166 A blok s II An Hendry Kurniawan.
Faktanya, di Kelurahan Kapuk, yang tercatat register C hanya sampai No 3.695 dan menurut surat keterangan kapuk Muara tidak memiliki buku letter C. Jadi Girik tersebut tidak tercatat di kedua kelurahan. “Jadi putusan pengadilan negeri Jakarta Utara yang berdasarkan AJB dan Girik yang diklaim para penggugat ini terindikasi salah objek dan salah alamat,” tegas Samsuri
Mirisnya lagi, yang menjadi kejanggalan adalah terkait waktu sidang, warga baru disidangkan pada bulan September 2023. Namun, putusan telah terbit pada bulan maret 2023.
“Nah itu lagi yang jadi kejanggalan dari sikap para hakim, masa iya putusan bisa terbit sebelum kami menjalani sidang,” Cetusnya
Dalam kesempatan ini, warga berharap agar pemangku kepentingan bisa memberikan atensi dan pertolongan terhadap permasalahan warga. Apalagi mayoritas warga sudah ber-KTP DKI Jakarta. “Kami ini warga DKI Jakarta. Mohon kepada pemangku kepentingan agar bisa membantu kami untuk mendapatkan Alas hak legal untuk tempat tinggal bersama anak-anak kami,” tandasnya
Hingga berita ini dipublikasikan, Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum memberikan tanggapan. “Humas PN sedang menjalani sidang perkara,” ucap petugas staf keamanan