Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Petugas Unit II Tipidter Satreskrim Polres Tanahbumbu Polda Kalimantan Selatan berhasil mengamankan kegiatan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar jenis solar bersubsidi sebanyak 500 liter, Rabu (11/12/2023).
Kapolres Tanahbumbu, AKPB Tri Hambodo,S.I.K melalui Kasi Humas, AKP Saryanto membenarkan atas penangkapan terduga pelaku tindak pidana penyelewengan bahan bakar bersubsidi.
“Iya benar mas, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di polres tanah Bumbu,” kata dia, Kamis (12/1/2023).
Kejadian tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi jenis solar yang dilakukan oleh pelaku M (50) warga RT 009 Desa Lalapin Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru.
Pelaku diamankan petugas pada jari Rabu 11 Januari sekitar pukul 15.30 wita saat mengangkut bahan bakar jenis solar bersubsidi sebanyak 500 liter menggunakan jeriken kapasitas 25 liter yang susun didalam mobil minibus jenis Inova DA 1015 GG warna kuning metalik.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di mapolres Tanah Bumbu guna menjalani proses lebih lanjut.