Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Banjar, jaring pelaku penyelewengan pupuk subsidi.
Pelaku berinisial KY (51) merupakan warga Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Pelaku diamankan pada Tanggal 11 November 2024 di kawasan Pasar Aceh Kecamatan Astambul.
“Yang diselewengkan pelaku pupuk subsidi jenis Urea N46,” ungkap Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat saat menggelar press rilis di Mapolres Banjar, Kamis (21/11/2024).
Aksi penyelewengan pupuk subsidi berawal saat petugas menggelar patroli di sekitar Kecamatan Astambul.
Petugas curiga dengan gerak-gerik pelaku bersama mobil jenis pick up bermuatan tertutup rapat.
Setelah diperiksa oleh anggota, ditemukan 41 karung pupuk subsidi jenis Urea N46.
“Pupuk ini bersubsidi pemerintah jadi penyalurannya harus sesuai aturan, tidak bisa diperjual belikan sembarangan,” jelas M Ifan.
Modus pelaku, lanjut M Ifan, membeli pupuk subsidi dari petani di Kabupaten Batola dengan harga Rp 75ribu.
“Dijual kembali oleh pelaku di Kabupaten Banjar dengan harga Rp 150ribu perkarung,” lanjut dia.
Dari pengakuan pelaku, aksi penyelewengan pupuk subsidi ini baru pertama dilakukannya dan langsung terjaring polisi.
Akibat aksinya, pelaku terancam dijerat pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Tindak Pidana Ekonomi Juncto berbagai aturan tentang Distribusi Pupuk Bersubsidi.
Penulis : Gusdur
Editor : Mohammad Apriani