Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar

- Jurnalis

Jumat, 22 November 2024 - 05:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Banjar, jaring pelaku penyelewengan pupuk subsidi.

Pelaku berinisial KY (51) merupakan warga Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Pelaku diamankan pada Tanggal 11 November 2024 di kawasan Pasar Aceh Kecamatan Astambul.

“Yang diselewengkan pelaku pupuk subsidi jenis Urea N46,” ungkap Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat saat menggelar press rilis di Mapolres Banjar, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga :  Aniaya Wanita di Kos Kosan, Warga Suka Damai Ditangkap Satreskrim Polres Tanbu

Aksi penyelewengan pupuk subsidi berawal saat petugas menggelar patroli di sekitar Kecamatan Astambul.

Petugas curiga dengan gerak-gerik pelaku bersama mobil jenis pick up bermuatan tertutup rapat.

Setelah diperiksa oleh anggota, ditemukan 41 karung pupuk subsidi jenis Urea N46.

“Pupuk ini bersubsidi pemerintah jadi penyalurannya harus sesuai aturan, tidak bisa diperjual belikan sembarangan,” jelas M Ifan.

Modus pelaku, lanjut M Ifan, membeli pupuk subsidi dari petani di Kabupaten Batola dengan harga Rp 75ribu.

Baca Juga :  Terjerat Kasus Narkoba, Dua Pemuda di Tanbu Mendekam di Sel Tahanan

“Dijual kembali oleh pelaku di Kabupaten Banjar dengan harga Rp 150ribu perkarung,” lanjut dia.

Dari pengakuan pelaku, aksi penyelewengan pupuk subsidi ini baru pertama dilakukannya dan langsung terjaring polisi.

Akibat aksinya, pelaku terancam dijerat pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Tindak Pidana Ekonomi Juncto berbagai aturan tentang Distribusi Pupuk Bersubsidi.

Penulis : Gusdur

Editor : Mohammad Apriani

Berita Terkait

Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!
Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu
Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam
Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba
Bravo! Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba
Polres Tanah Bumbu Amankan Perempuan Pemilik 4 Paket Sabu-sabu
Tekan Narkoba, Polres Tanbu Ringkus dua Pengedar Sabu dalam Sehari
Nekat Edarkan 16,31 Gram Sabu, Nelayan desa Pulau Tanjung Diringkus Satresnarkoba Polres Tanbu

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 05:48 WIB

Selewengkan Pupuk Subsidi, Pria asal Batola Diamankan Polres Banjar

Selasa, 17 September 2024 - 18:50 WIB

Mantan Pengurus KUD BKMJ Tanah Bumbu Dipolisikan, Ini Kasusnya!

Jumat, 1 Maret 2024 - 01:49 WIB

Kabur ke Bali, Remaja Dua Sejoli “Dijemput” Satreskrim Polres Tanah Bumbu

Senin, 8 Januari 2024 - 19:24 WIB

Edarkan Belasan Paket Narkotika, Perempuan di Tanbu Mendekam

Kamis, 4 Januari 2024 - 17:10 WIB

Bravo! Polres Tanbu Gagalkan Peredaran 83 Gram Narkoba

Kamis, 1 Juni 2023 - 10:30 WIB

Bravo! Polres Tanah Bumbu Ringkus 2 Pria Jaringan Pengedar Narkoba

Sabtu, 27 Mei 2023 - 22:22 WIB

Polres Tanah Bumbu Amankan Perempuan Pemilik 4 Paket Sabu-sabu

Rabu, 24 Mei 2023 - 16:45 WIB

Tekan Narkoba, Polres Tanbu Ringkus dua Pengedar Sabu dalam Sehari

Berita Terbaru

Kriminalitas

Kepergok Judol, Pria di Banjar Terancam 10 Tahun Penjara

Jumat, 22 Nov 2024 - 05:54 WIB