Sekda Tanbu Sosialisasikan Perbup No 21 Tahun 2023 Tentang Kearsipan

- Jurnalis

Selasa, 13 Juni 2023 - 21:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu, Ambo Sakka membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2023 tentang kode klasifikasi arsip, sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, dan jadwal retensi arsip.

Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) tersebut digelar di Ruang Rapat Bersujud 1 Kantor Bupati, Selasa (13/6/2023), dan ikuti sebanyak 54 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemkab Tanbu.

Sekda Ambo Sakka mengatakan arsip merupakan sesuatu yang sangat vital.

“Kalau organisasi atau dinas memiliki pengelolaan arsip yang tidak baik maka itu bisa dipastikan akan menciptakan masalah,”kata Sekda.

Baca Juga :  RAPBD Tahun 2025 Disetujui DPRD Kabupaten Tanbu

Lanjutnya, dengan diadakannya sosialiasi peraturan Bupati ini maka kepada semua SKPD diharapkan melakukan pengelolaan arsip secara benar.

Menurutnya, dalam pengelolaan arsip secara benar sangat dibutuhkan komitmen bersama dalam mengamankan arsip tersebut.

Dalam komitmen juga dibutuhkan tanggung jawab yang berisi kejujuran intelektual, kerena dalam mengelola arsip ini ada strateginya, yang jelas dibutuhkan minat atau hobi bagi pengelolanya.

Kemudian, pengelolaan arsip yang baik dipastikan memudahkan untuk mencarinya secara tepat dan cepat. Pada prinsipnya kata Sekda, untuk mencari arsip itu tidak boleh lebih 5 menit.

Baca Juga :  Dewan Juri Anugerah Desa Wisata 2024 kunjungi Desa Batulicin Irigasi

“Jangan sampai terjadi saat dicari arsipnya, begitu ketemunya berminggu-minggu. Untuk itu usahakan 5 menit bisa ketemu asalkan arsip terkelola dengan rapi,” paparnya.

Ia menekankan, dalam pengelolaan arsip jangan menggantungkan pada satu orang.

“Arsip itu siapapun boleh baca dan bersifat umum. Jangan sampai begitu di cari, sementara yang lebih tahu tentang arsip itu ternyata sudah pindah atau promosi jabatan atau lagi sakit dan izin, hal itu jangan sampai terjadi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tanah Bumbu Raih Penghargaan Kematangan UKPBJ Level 3, Bukti Komitmen Tata Kelola Proaktif
Tanah Bumbu Jadi Tuan Rumah Temu Karya PSM Kalsel 2025
Festival Literasi Beraksi Tanah Bumbu Digelar, Hadirkan Sejumlah Tokoh Inspiratif Nasional
Bupati Andi Rudi Latif Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Perdana di Pemkab Tanah Bumbu
Rakor Sinergitas Merah Putih Dorong Penguatan Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi Desa di Tanah Bumbu
Pemkab Tanah Bumbu Raih Penghargaan TPAKD
250 Siswa di Tanah Bumbu Ikuti Tagana Masuk Sekolah untuk Edukasi Penanganan Bencana
Tanah Bumbu Dorong Pelaku Usaha Pahami OSS-RBA dan Tertib LKPM

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 11:52 WITA

Tanah Bumbu Raih Penghargaan Kematangan UKPBJ Level 3, Bukti Komitmen Tata Kelola Proaktif

Rabu, 15 Oktober 2025 - 14:17 WITA

Tanah Bumbu Jadi Tuan Rumah Temu Karya PSM Kalsel 2025

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:28 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Perdana di Pemkab Tanah Bumbu

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:56 WITA

Rakor Sinergitas Merah Putih Dorong Penguatan Koperasi dan Pemberdayaan Ekonomi Desa di Tanah Bumbu

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:05 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Raih Penghargaan TPAKD

Berita Terbaru

Advertorial

Tanah Bumbu Jadi Tuan Rumah Temu Karya PSM Kalsel 2025

Rabu, 15 Okt 2025 - 14:17 WITA

berita terkini

PKB Tanah Bumbu Gelar Musancab, Perkuat Konsolidasi hingga ke Desa

Selasa, 14 Okt 2025 - 20:40 WITA