Tanahbumbu, FENOMENA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanahbumbu mengamankan tiga pasang laki laki dan perempuan yang bukan suami istri dan 11 minuman beralkohol saat operasi kepatuhan Peraturan Daerah (Perda) di Kecamatan Simpangempat dan Batulicin pada, Selasa (14/2/2023) malam.
Hal ini berdasarkan, peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri nomor 31 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Tanahbumbu.
Serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2017 tentang penanggulangan prostitusi dan nota Dinas Persetujuan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Nomor: B / 090 / Pol-Dam-P1/Il/2023 Tanggal 14 Februari 2023.
Kasatpol PP Kabupaten Tanahbumbu, Anwar Salujang mengungkapkan, saat melakukan operasi di tempat hiburan malam di Jln. Pros Serongga Desa Sungai Dua, Kecamatan Simpang Empat, pihaknya menemukan 11 botol Anggur Merah dan tujuh botol Bir Bintang.
“Kita amankan itu di Karoke Pink jam 20.00 WITA,” ungkap Anwar kepada _Fenomena.id_ , Rabu (15/2/2023).
Setelah itu, Anwar menambahkan, ketika pihaknya menyambangi dua Hotel di Tanah Bumbu, ia berhasil menciduk tiga pasangan bukan suami istri.
“Satu pasang di Hotel Mega Indah, dan dua pasang di Hotel Candra. Mereka dibawa ke kantor untuk ditindak lebih lanjut,” tandas Anwar.
Turut ikut beroperasi, Damkar Tanah Bumbu, Kabid PPUD, Kasi Binwas, Kasi Penyidik, Staf PPUD dan Dinas Dukcapil juga turut mendampingi kegiatan ini tadi malam.