Kabupaten Banjar FENOMENA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL), di Aula Kecamatan Kertak Hanyar, Selasa (16/09/2025).
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Banjar, Agus Hariyanto, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Bupati serta rekomendasi DPRD Kabupaten Banjar terkait penertiban PKL, khususnya di kawasan Kertak Hanyar dan Sungai Tabuk.
“ Ini tahap lanjutan setelah rapat koordinasi 10 Juni lalu. Hari ini tahap awal sosialisasi dengan mengundang sekitar 60 pedagang di sepanjang Jalan Ahmad Yani, kilometer 6 hingga 7, perbatasan Banjar-Banjarmasin,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Satpol PP menyampaikan larangan berjualan di lokasi yang tidak sesuai aturan sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 13 Tahun 2001. Perda tersebut juga memuat ketentuan sanksi, yakni kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta bagi pelanggar.
Agus menjelaskan, solusi sementara bagi PKL adalah relokasi ke Pasar Kertak Hanyar yang dikelola PD Pasar Bauntung Batuah. Namun, tidak semua pedagang bisa direlokasi.
“ Sebagian pedagang setuju untuk pindah, tapi ada juga yang keberatan. Misalnya pedagang bensin eceran yang tidak memungkinkan dipindah ke pasar, sementara pedagang lainnya relatif bisa menyesuaikan,” jelasnya.
Sosialisasi ini akan digelar dalam beberapa tahap, menyesuaikan kapasitas tempat dan jumlah pedagang. Setelah Kertak Hanyar, kegiatan serupa juga akan dilaksanakan di Kecamatan Sungai Tabuk.
“ Untuk tahap berikutnya, kami tidak hanya mengundang PKL ke kecamatan, tapi juga turun langsung ke lapangan, terutama di pasar malam Jumat dan pasar Minggu pagi,” tambah Agus.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Direktur PD Pasar Bauntung Batuah, Kabid Perdagangan DKUMPP, Perwakilan Dinas Perhubungan, Polres Banjar, Kapolsek Kertak Hanyar, serta Danramil Kertak Hanyar.
Penulis : Gusdur
Editor : Muhammad Apriani