Tanah Bumbu, FENOMENA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu menyita 245 botol minuman keras yang dijual bebas oleh warung Kopi saat melaksanakan kepatuhan Peraturan Daerah (Perda) pada Minggu (26/2/23) sekitar pukul 14.00 WITA.
Kasatpol PP Kabupaten Tanah Bumbu, Anwar Salujang mengungkapkan, pihaknya bersama Damkar telah mengamankan empat Dus Minuman Beralkohol (Miras) di Warung Kopi terletak di Kecamatan Sei Loban dan 13 Dus Miras di Warung Kopi terletak Kecamatan Angsana.
“Dengan total 245 Miras yang kami sita, dua warung Kopi tersebut telah melakukan Pelanggaran Perda. Maka kami amankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Anwar melalui keterangan tertulisnya yang diterima Fenomena.id, Senin (27/2/2023).
Kegiatan ini digencarkan berdasakan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Berakohol dan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Turut hadir, Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan (PPUD), Kasi PPKP, Kasi Binwas, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP dan Damkar dan Staf Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan.