
Kabupaten Banjar, FENOMENA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda strategis yang menyentuh langsung kepentingan ekonomi kerakyatan dan tata kelola lingkungan daerah, di Ruang Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Martapura, Rabu (18/2/2026) pagi.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I H. Irwan Bora bersama unsur pimpinan lainnya, dan Anggota DPRD Banjar, serta dihadiri Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, jajaran Forkopimda, dan para kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.

Bupati Banjar Saidi Mansur Dalam penyampaiannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Menegaskan bahwa koperasi dan UMKM merupakan pilar utama ekonomi nasional sekaligus tulang punggung ekonomi daerah.
Menurutnya, sektor tersebut memiliki peran strategis dalam menciptakan lapangan kerja, mendorong pemerataan pendapatan, serta mengurangi kesenjangan ekonomi di tengah masyarakat.
“Koperasi dan UMKM merupakan pilar utama ekonomi nasional yang perlu didukung dan dikembangkan secara luas. Pemkab Banjar berkomitmen mengembangkan potensi ekonomi masyarakat, khususnya koperasi dan usaha mikro. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat sesuai kewenangan yang dimiliki,” tegas Saidi.

Ia mengakui, berbagai program pemberdayaan telah dijalankan melalui dinas teknis terkait. Namun pelaksanaannya dinilai masih belum optimal. Karena itu, diperlukan regulasi yang kuat sebagai payung hukum untuk mempertegas peran pemerintah daerah dalam meningkatkan produktivitas serta daya saing usaha mikro.
“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mengembangkan potensi ekonomi daerah, khususnya sektor koperasi dan usaha mikro, sehingga mampu memberi dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Banjar,” pungkasnya.
Pada agenda berikutnya, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Banjar menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tentang Pengelolaan Sampah. Secara bulat, seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada rapat paripurna selanjutnya.
Persetujuan itu menjadi sinyal kuat komitmen legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola lingkungan hidup yang lebih tertib, berkelanjutan, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat di Kabupaten Banjar.

